63 Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Senator Nawardi Geram: Selidiki Pihak KKP dan Imigrasi

-
63 Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Senator Nawardi Geram: Selidiki Pihak KKP dan Imigrasi
PRESEDEN BURUK: Ahmad Nawardi, minta petugas KKP dan imigrasi diselidiki terkait 63 jamaah umroh gagal berangkat. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Nawardi meminta pemerintah untuk menyelidiki penyebab gagalnya 63 jamaah umroh berangkat ke Tanah Suci Makkah pada Selasa, 27 September di Bandara Internasional Juanda. Seperti diberitakan, 63 jamaah umroh asal sejumlah kabupaten di Jatim gagal berangkat diduga akibat kelalaian petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. Kabarnya tidak ada petugas validasi dokumen Internasional Certificate Vaccination (ICV) di bandara, kata senator asal Jatim tersebut, Rabu (28/9/2022). Akibatnya pihak imigrasi di Bandara Juanda tidak mengizinkan ke-63 jamaah umroh untuk terbang, lantaran tidak ada verifikasi kesehatan dari KKP. Nah, inilah yang harus diselidiki apakah lalai atau ada kesengajaan karena sesuatu hal, tegasnya. Tidak hanya pihak KKP, petugas imigrasi juga harus diselidiki, karena harusnya ikut koordinasi dengan pihak KKP untuk membantu jamaah agar bisa berangkat. Jamaah umroh itu warga negara Indonesia, jangan diperlakukan tidak adil. Petugas itu zalim jika sengaja membuat orang tidak berangkat geramnya. Apalagi menurut anggota Komite 3 DPD RI yang membidangi agama dan kesehatan itu, orang mau berangkat umroh butuh perjuangan dan persiapan luar biasa. Mereka butuh persiapan bertahun-tahun untuk berangkat umroh, butuh dana yang cukup dan mental yang prima. Karena itu, Nawardi meminta pemerintah bertindak tegas dan memecat petugas KKP atau imigrasi yang sengaja menghilang dan tidak ada di lokasi saat jamaah umroh akan berangkat. Tindakan mereka yang sengaja telah merugikan jamaah sebagai warga negara yang seharusnya dilayani dengan baik, tandas anggota DPD RI yang terpilih selama dua periode tersebut. Sebaliknya, jika kesalahan ada di pihak travel maka harus bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan mereka tanpa meminta tambahan biaya. Jika tidak, maka Kementerian Agama perlu mengevaluasi keberadaan travel tersebut. Kalau kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk ke depannya. Petugas di bandara akan bertindak sewenang-wenang dan tidak adil terhadap jamaah umroh, tuntasnya. » Baca berita terkait Umroh. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.