Kalah Gugatan MS Glow Dihukum Bayar ke PS Glow Rp 37,99 M dan Tarik Produk yang Beredar

Reporter : barometerjatim.com -
Kalah Gugatan MS Glow Dihukum Bayar ke PS Glow Rp 37,99 M dan Tarik Produk yang Beredar

GANTI RUGI RP 37,99 M: MS Glow kalah dalam gugatan dari PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya. | Foto: PN Surabaya

SURABAYA, Barometerjatim.com MS Glow kalah dalam gugatan sengketa merek dagang di Pengadilan Niaga Surabaya. Perusahaan yang dirintis Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana itu dihukum membayar Rp 37,99 miliar ke PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) selaku penggugat.

Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, bunyi putusan hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby tersebut diputus pada Rabu (12/7/2022).

Dalam pokok perkara disebutkan, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik).

Hakim juga menyatakan tergugat I (PT Kosmetika Global Indonesia), tergugat II (PT Kosmetika Cantik Indonesia), tergugat III (Gilang Widya Pramana), tergugat IV (Shandy Purnamasari), tergugat V (Titis Indah Wahyu Agustim), dan tergugat VI (Sheila Marthalia) secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow yang digunakan penggugat.

Menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai dan seketika, bunyi putusan.

Dihukum Hentikan Produksi

HENTIKAN PRODUKSI: MS Glow dihukum hentikan produksi dan tarik seluruh prroduk yang beredar. | Foto: ISTHENTIKAN PRODUKSI: MS Glow dihukum hentikan produksi dan tarik seluruh prroduk yang beredar. | Foto: IST HENTIKAN PRODUKSI: MS Glow dihukum hentikan produksi dan tarik seluruh prroduk yang beredar. | Foto: IST

Tak hanya dihukum membayar Rp 37,9 miliar, hakim juga menghukum tergugat secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum negara RI.

Atas putusan ini, pihak MS Glow berencana mengajukan kasasi. Terlebih perusahaan yang dirintis sejak 2013 itu, mengklaim telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek MS Glow dan perlindungan hukum dari DJKI mulai 2016 hingga 2026.

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada?" ungkap Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow dalam keterangannya.

Lagi pula, tandas Arman, sebelumnya MS Glow dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan, pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan DJKI Kemenkumham untuk mencoret merek PS Glow.

Dia juga menegaskan, MS Glow akan meneruskan kegiatan produksi serta penjualan kosmetik. "Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi produksi dan penjualan tetap" tandasnya.

» Baca berita terkait Kecantikan. Baca juga tulisan terukur lainnya Retna Mahya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.