Ramai Gugatan Sengketa Merek, MS Glow: Sudah Terdaftar sejak 2016
SEJAK 2016: MS Glow yang dirintis Shandy Purnamasari-Gilang Widya Permana terdaftar sejak 2016. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 terkait gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow, menuntut MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar 37,9 miliar. Atas putusan tersebut, MS Glow berencana mengajukan kasasi.
Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang terhadap PS Glow pada Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, Pengadilan Niaga medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Merek MS Glow yang dirintis pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana sejak 2013 itu, telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek MS Glow dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mulai 2016 hingga tahun 2026.
Di bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow."Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada?" ungkap Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow.
» Baca berita terkait Kecantikan. Baca juga tulisan terukur lainnya Retna Mahya.