Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Duta Diterima Jaksa

Ilustrasi (Ist)
SURABAYA, Barometerjatim.com Berkas perkara kasus penganiayaan wartawan oleh wartawan diterima jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Korban yakni wartawan harian Duta Masyarakat, Abdul Aziz dengan tersangka Bagus Priyono, wartawan salah satu televisi lokal.
Saat dikonfirmasi, jaksa Darwis dari Kejari Surabaya membenarkan hal tersebut. "SPDP tertanggal 4 September 2017 dan berkas masuk ke kita tanggal 6 September 2017," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9).
Selanjutnya, lanjut Darwin, pihak Kejari akan meneliti berkas dari penyidik kepolisian. "Apabila kita anggap lengkap sesegera mungkin kita nyatakan P-21 dan selanjutnya bisa dilakukan tahap dua," katanya.
Baca: Gara-gara Sebut Thogut, Napi Teroris Ditusuk
"Namun kalau ada yang perlu ditambahkan penyidik, kita nyatakan P-19 dan kita memberi petunjuk ke penyidik guna dilengkapi."
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan terhadap Azis bermula saat latihan rutin futsal bersama rekan se-Pokja (kelompok kerja) wartawan di Mangga Dua, Jagir, Wonokromo Surabaya, Jumat, 11 Agustus lalu.
Saat itu Bagus yang tidak bisa melewati Azis bertindak brutal dengan melayangkan pukulan ke wajah korban.
Baca: Bermain dari Lapas, Operator Narkoba Ditembak Mati
Akibat ulah Bagus, Aziz mengalami luka serius di bagian muka, patah hidung dan memar di bagian mata kiri sehingga penglihatannya terganggu.
Atas pemukulan tersebut, Azis kemudian melaporkannya ke Polsek Wonokromo. Berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor: STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, Aziz melaporkan Bagus atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.