Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Ditangani Kejari, Siapa Saja yang Terseret

Reporter : barometerjatim.com -
Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Ditangani Kejari, Siapa Saja yang Terseret

BERGULIR: Danang Suryo Wibowo, selidiki kasus penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus dugaan penjualan barang hasil penyitaan Satpol PP Surabaya terus bergulir. Saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Siapa saja yang terseret?

"Masih dalam proses penyelidikan. Dalam waktu tidak lama, kita akan sampaikan tindaklanjutnya pada teman-teman media," ujar Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Rabu (8/6/2022).

Kejari, tandas Danang, masih melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan menjual berbagai macam barang sitaan bernilai miliaran rupiah tersebut.

Apakah barang sitaan tersebut termasuk kategori aset negara? "Kita akan selidiki lebih dalam, karena itu kan seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi penertiban," ucapnya.

Sementara soal ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, Danang menjelaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya menyangkut soal kerugian negara. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga ada aturan yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pemahaman korupsi itu tidak hanya mengenai pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) saja. Karena ada juga ketentuan lain, dimana ASN bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara, namun ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.

Sebelumnya, Sabtu (4/6/2022), Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan dirinya mengetahui kejadian dari anggotanya pada Senin pagi, 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal.

Setelah mengetahui kejadian, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, untuk melakukan peninjauan dan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang. Dia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton, tegasnya.

Usai melakukan pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022 Eddy melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung.

Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak Inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, kata Eddy, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022 malam. Setelah ada kesimpulan sementara, Eddy membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

» Baca berita terkait Satpol PP Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.