Plafon Plaza Surabaya Ambruk, Fakta Lain Terkuak: Dari 2.000 Gedung Hanya 59 Kantongi SLF

Reporter : barometerjatim.com -
Plafon Plaza Surabaya Ambruk, Fakta Lain Terkuak: Dari 2.000 Gedung Hanya 59 Kantongi SLF

MENYOAL SLF: Pertiwi Ayu Krishna, Plaza Surabaya belum mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Insiden ambruknya plafon tenan Plaza Surabaya menguak fakta lain. Ternyata, dari 2.000 gedung bertingkat di Kota Pahlawan, hanya 59 yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal itu diungkap Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna saat hearing dengan manajemen Plaza Surabaya dan dinas terkait, Selasa (10/5/2022).

Sesuai data yang kami terima, dari 2.000 lebih usaha yang mengharuskan ber-SLF, baru 116 yang mendaftar, dan baru 59 yang dinyatakan sudah selesai, katanya.

Ternyata di Plaza Surabaya belum mengurus SLF, itu harus segera diurus karena di situ ada pengecekan fisik, listrik, dan lain-lain. Terlebih dulu harus ada rekomendasi dari OPD terkait, sambungnya.

Karena itu, Komisi A mendorong Pemkot Surabaya agar tidak sembarangan memberi rekomendasi izin kelayakan gedung atau tempat-tempat yang membutuhkan SLF, mengingat masih banyaknya kejadian yang membahayakan jiwa masyarakat dan ternyata tak memiliki SLF.

Sebagai lembaga pengawas, kata Ayu, DPRD berharap semua mall di Surabaya harus betul-betul mengantongi SLF.

Dewan, khususnya Komisi A, sudah menyosialisasikan hal ini sejak awal 2019. Artinya, pengelola-pengelola ini sengaja tidak mendengarkan atau menganggap remeh Perwali yang muncul 2018 akhir ini, tegasnya.

Dengan tidak mengindahkan aturan, tandas Ayu, maka pengelola secara langsung atau tidak akan merugikan pegawai serta pengunjung mall.

Masih untung kejadian di Delta Plasa (Plaza Surabaya) satu jam sebelum karyawan masuk. Kalau mundur satu jam saja, dipastikan akan ada korban, apalagi posisinya dekat eskalator, ucapnya.

Di sisi lain, Ayu minta agar ada penguatan atau perubahan Perwali Nomor 14 Tahun 2018 terkait aturan SLF karena di situ tidak terdapat sanksi yang berat.

Cuma sanksi denda. Kurang berat ya, itu sepele bagi mereka (pengelola). Karena dianggap sepele itulah mereka males mengurus SLF, ujar legislator asal Partai Golkar tersebut.

Dia juga meminta agar Pemkot Surabaya memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli, sebelum penerbitan SLF gedung.

Dirinya bahkan meminta Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi harus lebih garang dari wali kota sebelumnya. Dulu Perwali feminim karena dipimpin seorang ibu, sekarang harusnya mulai garang terhadap pelanggaran karena wali kotanya laki-laki yang gagah, pungkasnya.

» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.