Setoran ke Komisi B DPRD Jatim Berlangsung Bertahun-tahun

UNGKAP ALIRAN SUAP: Sekretaris Distan Jatim, Istidjab membeber kasus suap setoran triwulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/9). | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURY
SURABAYA, Barometerjatim.com Sejumlah fakta terkuak dalam persidangan kasus dugaan suap setoran triwulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/9). Salah satunya, ternyata, setoran dari Dinas Pertanian (Distan) ke Komisi B DPRD Jatim berlangsung bertahun-tahun.
Salah seorang saksi yang dihadirkan, Sekretaris Distan Jatim, Istidjab membeber kalau setoran triwulan tersebut berlangsung sebelum Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) dijabat Bambang Heryanto yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Istidjab mengaku menjadi sekretaris Distan Jatim sejak 2009. Waktu itu Kadistan dijabat Wibowo Eko Putro, sejak 1998 sampai November 2016.
Baca: Dakwaan: Uang Suap Mengalir ke Seluruh Anggota Komisi B
"(Kala itu) sudah ada setoran (ke mitra komisi di DPRD Jatim)," ungkapnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha.
Sebelumnya, Istidjab juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK ketika perkara dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jatim ini baru memasuki tahap penyidikan. Dia diperiksa sebagai saksi karena dinilai tahu banyak soal setoran triwulan.
Ketika Kadistan diganti Bambang Heryanto, lanjut Istidjab, setoran triwulan tersebut tetap berjalan. Menurutnya, uang yang harus disetorkan nilainya hampir sama dengan periode sebelum Bambang, yakni sekitar Rp 650 juta setahun.
"Saya sempat sampaikan (ke Bambang Heryanto): Pak, kalau bisa jangan dipenuhi," ujarnya menirukan saran yang pernah disampaikan kepada terdakwa.
Baca: Dari Dua Kadis: Basuki Terima Rp 250 Juta, Kabil Rp 225 Juta
Dalam persidangan sebelumnya, 28 Agustus 2017, Bambang yang menjabat Kadistan sejak 2017 didakwa pernah menyetor total uang Rp 300 juta yang diterima Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim kala itu, Mochammad Basuki dan Kabil Mubarok (berkas terpisah). Masing-masing Rp 150 juta.
Uang diberikan terdakwa untuk melancarkan persetujuan DPRD Jatim atas anggaran dan rencana kerja dinas yang dipimpinannya.
Uang ini sekaligus bagian dari komitmen Kadis untuk membayar Rp 500-600 juta ke Komisi B DPRD Jatim terkait pengawasan dan pemantauan dari dewan dengan pola pembayaran setiap triwulan.