JPU: Tak Masalah Jika Semua Saksi Ingkar

SIDANG LANJUTAN: Terdakwa Dahlan Iskan (kanan) turut mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus PT PWU. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/2).
Sidang menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sekretaris DPRD Jatim, Ahmad Jaelani; pensiunan PNS Pemprov Jatim, Amirullah; dan mantan Komisaris PT PWU, Abdul Ghafar.
Dalam kesaksiannya, Jaelani menjelaskan bahwa dirinya tidak banyak mengetahui terkait pelepasan aset PT PWU yang diperkirakan terjadi pada rentang 2000-2010. Jaelani mengaku baru menjadi sekretaris DPRD Jatim pada 2014.
"Saya menjabat tahun 2014, sehingga tidak banyak tahu tentang kasus tersebut," ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo menyatakan tidak masalah jika semua saksi menyatakan tidak tahu pasti, karena yang dia kejar adalah fakta adanya proses pelepasan.
"Tidak masalah jika semua saksi ingkar, yang penting mereka menyatakan proses pelepasan ada, itu cukup," ujar Trimo.
Baca: Soal Izin Dahlan, Kejaksaan Patuh Penetapan Pengadilan
Sementara Penasihat Hukum Dahlan, Agus Dwi dalam persidangan ini kembali mengajukan izin kepada majelis hakim yang diketuai Tahsin SH agar mengizinkan terdakwa untuk berobat keluar negeri.
"Permintaan ini bukan mengada-ada tapi berdasarkan petunjuk dan saran dari dokter spesialis," ujar Agus.
Sidang kasus PT PWU ini diperkirakan masih akan berjalan lama karena masih banyak saksi kunci yang belum di periksa, termasuk mantan Gubernur Jatim Imam Utomo yang ditengarai mengetahui pasti kasus pelepasaan aset tersebut.