Atasi Banjir, DPRD Surabaya Sebut Pemkot Perlu Perbanyak Ruang Terbuka Biru

Reporter : barometerjatim.com -
Atasi Banjir, DPRD Surabaya Sebut Pemkot Perlu Perbanyak Ruang Terbuka Biru

RUANG TERBUKA BIRU: Legislator asal PSI Josiah Michael, Surabaya butuh perbanyak RTB untuk atasi banjir. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josiah Michael menuturkan masalah banjir di Kota Pahlawan bisa dikendalikan jika Pemkot Surabaya memperbanyak Ruang Terbuka Biru (RTB).

Surabaya sangat memerlukan RTB untuk menampung banjir. Terutama dari perumahan-perumahan, supaya limpahan air hujan dari perumahan tidak langsung masuk dan membebani saluran air di luar kompleks, katanya, Kamis (7/4/2022).

RTB merupakan hamparan badan air mulai dari unit terkecil di pekarangan rumah seperti kolam, balong, atau empang hingga skala besar seperti embung, danau, waduk, aliran irigasi, drainase, kanal, dan sungai.

Bagi Josiah, menanggulangi banjir tidak bisa dilakukan secara parsial dan bukan sekadar membuat gorong-gorong atau semata melakukan pengerukan. Namun dibutuhkan mekanisme yang kompleks.

Karena itu, Josiah mendorong Pemkot agar melakukan pemetaan yang detail di setiap wilayah, terlebih kontur wilayah Surabaya yang beraneka ragam sehingga memerlukan penanganan yang beragam pula.

Tantangan Surabaya dalam menangani banjir bukan hanya masalah daerah resapan, tetapi juga tingginya pemakaian air tanah dan permukaan air laut ketika pasang, jelas anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Selain mendorong adanya RTB di perumahan, Josiah juga mengusulkan lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) untuk dimanfaatkan sebagai RTB di perkampungan. Soal ukurannya disesuaikan dengan kajian.

Karena selama ini kita hanya berfokus ke daerah resapan, area RTH (Ruang Terbuka Hijau), tetapi tidak fokus ke penampungannya, ucapnya.

Selain itu, Josiah juga menyoroti keberadaan tempat penampungan air hujan yang ada di setiap bangunan tinggi atau gedung. Maka, Pemkot didesak untuk mengecek keberadaan penampungan air hujan itu.

Sesuai Perwali 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, jelas Josiah, setiap bangunan gedung berkewajiban untuk menampung air hujan sebelum menyalurkan ke drainase kota.

» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.