Surabaya Kembali Gelar PTM 100 Persen, Eri Cahyadi: Wajib Dapat Izin Orang Tua
PEMBELAJARAN TATAP MUKA: Pemkot Surabaya kembali gelar PTM usai PPKM turun ke level 1. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 1, Pemkot Surabaya kembali menggelar pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Bismillah kita akan menggelar PTM 100 persen pada Senin (28/3/2022) dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik kita bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama, kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (27/3/2022).
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh pun langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang pemberitahuan jadwal pembelajaran tatap muka yang ditujukan kepada satuan PAUD PNF, kepala SD negeri/swasta, serta kepala SMP negeri/swasta.
Yusuf lantas menjelaskan terkait panduan penyelenggaraan pembelajar berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Pertama, pembelajaran dilakukan setiap hari. Kedua, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Ketiga, peserta didik yang mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua, terangnya.Keempat, lanjut Yusuf, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Kelima, satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.
Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga, kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa kembali berjalan dengan maksimal, untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari, pungkasnya.
» Baca berita terkait Pendidikan. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.