Mendagri Setujui Wahid Wahyudi Pj Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono Segera Selesai

SEKDAPROV JATIM: Wahid Wahyudi (kanan) disetujui jadi Pj Sekdaprov Jatim gantikan Heru Tjahjono. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com - Posisi Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim yang selama ini banyak mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk DPRD Jatim, tampaknya segera selesai.
Hal itu menyusul beredarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian yang menyetujui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk mengangkat Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi sebagai Pejabat (Pj) Sekdaprov Jatim.
Dikonfirmasi terkait surat Mendagri tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni membenarkan. "Tanggal 4 Januari 2021, nomornya X.821.4/01/SJ," katanya, Minggu (9/1/2022).
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu juga membenarnya, bahwa nama yang disetujui Mendagri untuk diangkat Khofifah sebagai Pj Sekdaprov Jatim adalah Wahid Wahyudi. "Iya," tegasnya sembari menganggukan kepala.Namun dia menegaskan, surat dari Mendagri baru persetujuan. Masih harus ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur dan setelah baru dilakukan pelantikan.
Sebenarnya, lanjut Yuyun, Khofifah mengusulkan tiga nama dan Wahid yang memenuhi persyaratan dan disetujui Mendagri. Salah satu persyaratan, yakni batas usia pensiunnya harus di atas satu tahun.
"Nanti ada keputusan gubernur. Pelantikannya lima hari dari keputusan gubernur, sekarang masih belum," tandas Yuyun.
Dalam surat Mendagri yang didapat Barometerjatim.com, tertulis merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/8424/204.4/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal permohonan persetujuan pengangkatan Pj Sekdaprov Jatim.Ada tiga poin dalam surat Mendagri. Pertama, dasar persetujuan yakni Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Daerah.
Kedua, berpedoman pada ketentuan tersebut dan setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan, pada prinsipnya Gubernur Jatim disetujui untuk melakukan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama Wahid Wahyudi yang berpangkat Pembina Utama Madya Golongan IV/d sebagai Pj Sekdaprov Jatim.Ketiga, berdasarkan poin satu dan dua, agar Gubernur Jatim melaksanakan pengangkatan kepada Wahid Wahyudi dan melaporkan pelaksanaannya ke Mendagri.
TERKONFIRMASI: Surat persetujuan Mendagri soal Pj Sekdaprov Jatim yang nomor dan tanggalnya dibenarkan BKD Jatim. | Foto: IST TERKONFIRMASI: Surat persetujuan Mendagri soal Pj Sekdaprov Jatim yang dibenarkan kepala BKD Jatim. | Foto: IST
» Baca berita terkait Pemprov Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.