Penghujung 2021, Polrestabes Surabaya Gulung Jaringan Narkoba

Reporter : barometerjatim.com -
Penghujung 2021, Polrestabes Surabaya Gulung Jaringan Narkoba

PENGHUJUNG TAHUN: Para tersangka jaringan peredaran narkoba diamankan di Polrestabes Surabaya | Foto: Barometerjatim/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Di penghujung 2021, Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya menggulung jaringan peredaran narkoba. Petugas berhasil mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja, dan 31 ribu ekstasi.

Kedelepan tersangka terdiri dari tiga kurir, yakni Saeful Malik (26), Romi Ramadhan (22) warga Bandung, dan Alfan Syariffudin (24) warga Malang.

Lalu empat orang bandar, yakni Feri Ireansyah (24), Happy Widiantoro (36), dan Cahyadi (36) yang warga Sidoarjo, serta Aviefan Yusuf (24) warga Surabaya. Sedangkan satu otak jaringan yakni Saiful Yasan (43) warga Rungkut Menanggal, Surabaya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jelang Tahun Baru 2022. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Tol Ngawi-Surabaya.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 21 Desember 2021 petugas melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area jalan tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.037 Kg sabu, terang Nico, Rabu (29/12/2021).

Berdasar keterangan kurir, barang haram tersebut didapatkan dari bandar narkoba di Sidoarjo. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap empat bandar di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada 22 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang disita dari keempat bandar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberar 3,57 Kg sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 Kg, ungkapnya.

Dari keterangan tujuh pelaku, petugas kembali mendapat informasi bahwa otak jaringan sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan narkoba yakni milik Saiful Yasan (SY).

Ketika dilakukan penangkapan, petugas mendapati 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 Kg, ekstasi 30 ribu butir, dan 1 Kg serbuk ekstasi.

Ini merupakan pengungkapan besar, yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini akan ditindaklanjuti tim gabungan dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dan Ditreskoba Polda Jatim, katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menyatakan, pemilik gudang berperan penting dalam pengiriman narkoba ke wilayah Kalimantan.

SY ini pengepul narkotika di Jawa Timur. Lalu oleh dia dikirim baik antarkota maupun antarprovinsi. Omzet yang diperolehnya per bulan yakni Rp 120-150 juta, ungkap Daniel.

» Baca berita terkait Narkoba. Baca juga tulisan terukur Lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.