Malam Tahun Baru, SPBU di Surabaya Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB

Reporter : barometerjatim.com -
Malam Tahun Baru, SPBU di Surabaya Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB

SAMPAI JAM 9 MALAM: SPBU di Surabaya wajib tutup pukul 21.00 WIB di malam pergantian tahun 2022. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Per 31 Desember 2021 atau saat malam Tahun Baru 2022, seluruh Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib mengakhiri aktivitasnya sampai batas waktu pukul 21.00 WIB dan dapat buka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satpol PP Surabaya nomor 300/6831/436.7.22/2021 tertanggal 27 Desember 2021

"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021," terang Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/12/2021).

Kebijakan tersebut, lanjut Eddy, diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Makanya dia berharap, kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Surabaya dapat memperhatikan SE tersebut.

"Kita mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022," tegasnya.

Dia juga sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Surabaya terkait pembatasan aktivitas hingga pukul 21.00 WIB tersebut. Untuk memastikan, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.

Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru. Eddy menyebut Pemkot Surabaya juga melarang perayaan at venue malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan, atau tempat fasilitas lainnya.

Sedangkan untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, Pemkot melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya nomor 300/6831/436.7.22/2021 tanggal 27 Desember 2021.

» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.