Tanpa IMB, Pemkot Surabaya Segel 5 Menara Telekomunikasi

Reporter : barometerjatim.com -
Tanpa IMB, Pemkot Surabaya Segel 5 Menara Telekomunikasi

DISEGEL: Tak memiliki IMB, menara telekomunikasi disegel Pemkot Surabaya lewat Satpol PP. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Tindakan tegas ditunjukkan Pemkot Surabaya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penyegelan terhadap lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (15/12/2021).

Di lokasi pertama, Satpol PP mendatangi bangunan menara telekomunikasi di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No 3. Saat hendak melakukan penyegelan, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi.

Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan dan memperlihatkan surat perintah, proses penyegelan berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. Satpol PP kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.

Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No 33 untuk menyegel menara telekomunikasi. Selanjutnya, rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura Blok A No 1 untuk melakukan hal yang sama.

Lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction Blok RB No 28 dan lokasi kelima berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 No 51-51 Kota Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.

"Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan, dan narasumber, kata Yati, sapaan lekatnya.

Yati menjelaskan, pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang diberikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang namun ditolak.

Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan hari ini, jelasnya.

Langkah Penegakan Perda

JALAN TERUS : Gugatan ke PTUN tidak menghalangi pelaksanaan penyegelan menara telekomunikasi. | Foto: Barometerjatim.com/ISTJALAN TERUS : Gugatan ke PTUN tidak menghalangi pelaksanaan penyegelan menara telekomunikasi. | Foto: Barometerjatim.com/IST JALAN TERUS : Gugatan ke PTUN tidak menghalangi pelaksanaan penyegelan menara telekomunikasi. | Foto: Barometerjatim.com/IST

Yati menambahkan, pihaknya juga berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara telekomunikasi berasumsi jika menara tersebut adalah non seluler.

Baik seluler dan non seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), tapi itu hanya izin operasional," kata Yati.

"Padahal menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan apapun, baik bangunan gedung maupun bukan gedung, jelasnya.

Pemilik menara telekomunikasi, lanjut Yati, juga telah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya. Namun berdasarkan Pasal 67 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN serta tindakan Badan atau Pejabat TUN yang digugat.

Kemudian Pasal 33 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan. Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, yaitu semua jenis bangunan, pungkasnya.

» Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.