Kafe Lawson Embong Malang Ditutup, Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Penegakan Perda
![Kafe Lawson Embong Malang Ditutup, Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Penegakan Perda](https://www.barometerjatim.com/wp-content/uploads/202307/kafe-lawson-embong-malang-ditutup---barometer-jatim.jpg)
SURABAYA, Barometer Jatim – Kafe Lawson di Jalan Embong Malang yang menyajikan makanan ala Jepang dan Korea, akhirnya ditutup Satpol PP Kota Surabaya sejak Rabu (14/6/2023) pukul 09.00 WIB.
Penutupan ditandai dengan pemasangan segel Satpol PP line, di sepanjang pintu harmonika kafe berjaringan internasional tersebut.
Sebelumnya, kafe yang resmi operasional sejak awal April 2023 itu diketahui Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya tidak sesuai peruntukan, sehingga mendapat sorotan tajam dari Komisi B DPRD Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christianto mengatakan, penutupan dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
| Baca juga:
- Surabaya Memasuki Usia 730, Ketua DPRD Puji Kemiskinan Turun Tajam dan Kampung Makin Berdaya
- Sistem PPDB 2 Zonasi, DPRD Surabaya Minta Permudah Siswa Mendaftar
"IMB-nya rumah tinggal namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Bangunan. Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi," tegasnya.
Namun kafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali, lanjut Eddy, kalau sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan yakni sebagai tempat usaha.
"Kalau sudah punya IMB tempat usaha, nanti mereka bisa mengajukan pembukaan segel melalui DPRKPP yang kemudian diteruskan ke kita. Tapi sebelumnya kita akan cek dulu untuk memastikan," jelasnya.
Minta Taati Aturan
Sementara itu Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengapresiasi tindak lanjut DPRKPP Surabaya dan Satpol PP serta dinas terkait lainnya atas temuan DPRD terhadap kasus tersebut.
"Dalam kasus ini, dinas dan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya on the track dalam menegakkan Perda. Kita berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap tempat-tempat usaha lainnya yang tidak taat aturan," katanya.
Legislator dari Fraksi PDIP tersebut menandaskan, kasus kafe Lawson Embong Malang menjadi contoh untuk para pelaku usaha di Surabaya supaya menaati aturan.
| Baca juga:
- DPRD Surabaya Susun Raperda Toleransi, Tolak Pembangunan Tempat Ibadah Bisa Dipidana 2 Tahun
- Perannya Dinilai Sentral, DPRD Surabaya Usul Takmir Masjid dan Mushala Dapat Insentif
Lagi pula, kata Anas, proses perizinan usaha di Surabaya sudah berbasis digital. Sehingga lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang transparan sesuai dalam Perda.
"Pemkot Surabaya dan DPRD berkomitmen untuk mendorong iklim usaha di kota Pahlawan ini tumbuh dan sehat. Ini penting, karena pertumbuhan dunia usaha, harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Surabaya," pungkasnya.{*}
| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur