28 Agustus, Sidang Dugaan Suap DPRD Jatim Digelar

PEKAN DEPAN JALANI SIDANG: Kepala Dinas Peternakan Jatim nonaktif, Rohayati akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, 28 Agustus mendatang. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Siap-siap! Pekan depan, sidang dugaan suap setoran triwulan di lingkungan Komisi B DPRD Jatim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Berkas tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas Pertanian Jatim nonaktif, Bambang Heryanto; Kepala Dinas Peternakan Jatim nonaktif, Rohayati; dan ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat sudah dilimpahkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.
"Sidang pertama (mantan) Kadis Pemprov Jatim (mantan Kadis Pertanian dan Peternakan) hari Senin, 28 Agustus 2017," terang Panitera Muda Pidana Khusus Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana, kepada wartawan, Rabu (22/8).
Dalam sidang perdana nanti mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. "Majelis hakimnya Pak Rahmad selaku ketua, dan anggota Pak Samhadi dan Mohammad Mahin," jelas Lufsiana.
Baca: Ajukan Justice Collaborator, Bambang Siap Buka-bukaan
Sejumlah fakta baru kemungkinan akan terkuak dalam sidang perdana nanti. Terlebih setelah Bambang Heryanto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) saat disidik KPK beberapa waktu lalu.
"Pada prinsipnya, semua yang beliau ketahui, semua yang beliau alami, akan disampaikan (di pengadilan). Semua tidak akan ada yang kita tutup-tutupi. Semua barang bukti juga sudah kami sampaikan dan disita KPK," katanya Suryono Pane, penasihat hukum Bambang.
Justice Collabolator, lanjut Suryono, diajukan kliennya dengan harapan mendapat keringanan hukuman setelah proses sidang. Alasan lainnya, dalam perkara itu Bambang merasa tidak menyuap, tetapi terpaksa melakukan pelanggaran pidana karena dalam kondisi tertekan.
Baca: Kabil Mubarok Tersangka, Siapa Menyusul?
"Perkara ini sebenarnya tidak layak disebut suap-menyuap. Saya lebih condong dan tepat bahwa perkara ini lebih kepada pemerasan dan pungli. Kenapa demikian? Karena tidak ada yang didapat (Bambang Heryanto). Kecuali misalnya, uang diberikan untuk meloloskan anggaran," papar Suryono.
Perkara bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan suap setoran triwulanan dari sejumlah OPD Pemprov Jatim di Komisi B yang menjadi mitra kerjanya.
Tujuh tersangka ditetapkan KPK dalam perkara ini. Selain Bambang, Rohayati, dan Anang, empat orang lainna yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki; anggota Fraksi PKB DPRD Jatim, Ka'bil Mubarok; serta dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.