Divonis Bebas Murni, Air Mata Chinchin Terurai

BEBAS MURNI: Setelah divonis bebas, Trisulowati alias Chinchin meluapkan kegembiraannya dengan memeluk Lauren anaknya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Dengan berurai air mata, Trisulowati alias Chinchin langsung memeluk anak bungsunya, Lauren. Tangis dan pelukan itu, menandai bahagia seorang ibu yang bebas dari jeratan hukum.
Hal ini dilakukan Chinchin usai sidang vonis perkara penggelapan dan pencurian atas laporan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan Chinchin, mantan direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak).
Keputusan majelis hakim ini juga disambut takbir dan shalawat dari puluhan pengunjung sidang.
Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, ujar hakim Unggul membacakan amar putusannya di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (23/8).
Baca: Wah! Kemenlu Gelar Acara di Gedung Sengketa
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, unsur pidana penggelapan yang didakwakan jaksa tidak terbukti, lantaran dokumen perusahaan bisa dipindah tempat untuk kepentingan audit. Status Chinchin sebagai direktur saat itu berwenang untuk menjalankan roda operasional dan manajemen perusahaan, termasuk melakukan audit.
Sedangkan untuk pasal pencurian, juga tidak terbukti. Hakim berpendapat status saat perkara ini dilaporkan, status antara terdakwa dengan pelapor masih terikat hubungan suami istri dan tidak ada perjanjian pisah harta.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara tegas belum mengambil langkah hukum lanjutan. Kemungkinan kasasi dan akan kita laporkan (vonis, red) ini ke pimpinan, ujarnya.
Baca: Empire Palace, Gedung Megah yang Dibekukan PN Surabaya
Berbeda dengan jaksa Ali Prakoso yang mengatakan pihaknya bakal menempuh langkah hukum kasasi. Putusan pengadilan tingkat pertama sifatnya belum final, masih ada kasasi, dan kita bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim, ujarnya.
Hotman Paris Hutapea, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa putusan hakim merupakan langkah yang tepat. "Karena fakta persidangan mengungkapkan bahwa Ibu Chinchin adalah korban kriminalisasi. Dan itu dibuktikan dengan adanya putusan ini."
Ada dua inti penting dari putusan tersebut, salah satunya audit yang dilakukan direksi merupakan perintah undang-undang. Bagi siapa yang melakukan perintah undang-undang tidak bisa dipidana, tambah Hotman.