7 Bulan SK Tak Jelas PCNU Surabaya: PBNU Langgar AD/ART

BLAK-BLAKAN: Muhibbin Zuhri, sayangkan PBNU yang beri contoh tak taat aturan organisasi. | Foto: Barometerjatim/ROY HS
SUDAH tujuh bulan, sejak terpilih kembali lewat konferensi cabang (Konfercab) pada 6 Maret 2021, Dr KH Muhibbin Zuhri dan kepengurusannya masa khidmat 2021-2026 menjalankan organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul (PCNU) Surabaya tanpa surat keputusan (SK) kepengurusan dari PBNU.
Konsekuensinya, PCNU Surabaya terancam tak bisa menjadi peserta dan memiliki hak suara pada Muktamar ke-34 NU di Lampung, 23-25 Desember 2021.
Apa yang sebenarnya terjadi? Kepada Barometerjatim.com, Minggu (14/11/2021), Muhibbin blak-blakan, bahkan menyebut PBNU telah melanggar AD/ART sendiri, melanggar Peraturan Organisasi (PO) NU. Berikut kutipan wawancaranya.
PCNU Surabaya terancam tak ikut Muktamar ke-34 di Lampung karena sudah tujuh bulan ini SK kepengurusan dari PBNU tak kunjung turun, tangapan anda? Oh ya, ya. Memang kita melihat dan menyimpulkan bahwa ada upaya atau usaha yang sistematis oleh oknum-oknum tertentu yang menghalangi Surabaya ini untuk terlibat di dalam kepesertaan muktamar.
Sehingga ini sangat disayangkan, karena Surabaya ini kan bagaimanapun juga tempat kelahiran NU. Sejarah NU ini di Surabaya, sebab itu ya agar dipertimbangkan kembali lah usaha-usaha NU Surabaya untuk menjadi peserta muktamar.
Apakah itu maknanya SK kepengurusan PCNU Surabaya harus segera diturunkan? Ya, tentu saja, karena semua proses sudah dilakukan dan kita tidak menyelenggarakan sendiri. Yang menyelenggarakan langsung PBNU, kita tidak boleh terlibat, sudah terpilih secara demokratis dan itu mencerminkan kehendak dari ulama dan warga NU di Kota Surabaya. Lalu aneh kalau kemudian ini tidak ditindaklanjuti dalam bentuk pengesahan.
Sesungguhnya secara de facto kan sudah terpilih mandataris konferensi (Konfercab) itu. Kemudian sudah disusun kepengurusannya, dan melakukan khidmat-khidmat atau merealisasikan amanah yang seharusnya dilakukan dalam bentuk program-program. Ini mau apa lagi?
Konfercab sudah digelar, yang menggelar pun PBNU lewat kartaker, apakah pengesahannya harus ada rekomendasi dari PWNU Jatim? Ya. Jadi di NU itu berlaku sebuah aturan, baik di dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) maupun Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan oleh PBNU, bahwa hasil konferensi itu diajukan kepada PBNU untuk mendapatkan pengesahan dengan rekomendasi pengurus wilayah NU, dalam hal ini kalau Surabaya ya Jatim. Tapi PWNU Jatim kemudian tidak mau mengeluarkan rekomendasi.
Berarti SK tidak akan dikeluarkan PBNU selama tidak ada rekomendasi pengesahan Konfercab dari PWNU Jatim? Itu seharusnya menurut PO NU, dalam waktu satu bulan dalam kondisi pengurus wilayah tidak mengeluarkan rekomendasinya, ada kalimat: PBNU harus mengeluarkan SK.
Nah, lebih dari satu bulan, bahkan ini sudah tujuh bulan PBNU tidak mengeluarkan SK. Berarti secara organisatoris, PBNU telah melanggar AD/ART, melanggar PO-nya sendiri, organisasi NU.
Oleh karena itu, kita menyayangkan itu, kenapa memberikan contoh untuk tidak taat kepada aturan, sementara kita semua diminta untuk berpedoman pada AD/ART dan PO.
Soal bahwa faktor apa yang membuat PWNU Jatim tidak mengeluarkan rekomendasi, yaitu merasa tidak dilibatkan oleh karteker PBNU di dalam penyelenggaraan konferensi PCNU Kota Surabaya, itu bukan urusannya orang Surabaya kan.
Ya seharusnya diselesaikan oleh para pimpinan sendiri. Acuan penyelesaiannya ya kembali pada AD/ART. Boleh saja tidak mengeluarkan rekomendasi, tetapi menjadi kewajiban PBNU tetap untuk meng-SK-kan sebuah proses yang sah. Kan gitu seharusnya.
Hanya saja, lalu di internal PBNU sendiri ada conflict of interest. Ya berkaitan dengan personal, juga saya kira ada kaitannya dengan rencana penyelenggaraan muktamar. Kan kita tahu itu ada tarik menarik kepentingan, terpolarisasi sedemikian rupa."Berarti secara organisatoris, PBNU telah melanggar AD/ART, melanggar PO-nya sendiri, organisasi NU."
Sedangkan untuk pengesahan itu kan harus ditandatangani oleh para pihak, yang hari ini menjelang muktamar itu beda-beda kepentingan. Bisa dibilang ada paket A, paket B. Ya kita tidak mungkin menjadi ditarik ke sana ke sini untuk urusan yang mestinya sudah menjadi kewajiban PBNU.
Lantas, langkah apa yang dilakukan PCNU Surabaya, ini sudah tujuh bulan lho tak ber-SK.. Kita sudah memberikan satu telaah hukum, juga secara organisatoris sudah melayangkan beberapa kali surat permohonan sampai kita ulang permohonannya. Dan terakhir kita menyampaikan telaah atau kajian hukum berkaitan dengan peraturan yang saya sebutkan itu tadi.
Jadi itu yang bisa kita lakukan, karena bagaimanapun policy-nya tetap di PBNU. Sedangkan PWNU, karena sikapnya tidak menerima hasil konferensi yang dilakukan oleh PBNU, mereka menyatakan ketidakabsahan dari proses tersebut dan minta PBNU supaya memberikan kewenangan kepada PWNU untuk men-take over bahasanya gitu ya.
Artinya menggelar Konfercab ulang? Untuk selanjutnya mungkin begitu. Tapi PBNU juga tidak mengeluarkan surat atau keputusan apapun. Tentu juga tidak bisa mengeluarkan, karena kalau yang satu cocok kepada grup A, ya satu.. nah ini kan..
KONFERCAB: Muhibbin Zuhri terpilih sebagai ketua PCNU Surabaya lewat Konfercab yang digelar PBNU, 6 Maret 2021. | Foto: Barometerjatim/DOK KONFERCAB: Muhibbin Zuhri terpilih sebagai ketua PCNU Surabaya lewat Konfercab yang digelar PBNU, 6 Maret 2021. | Foto: Barometerjatim/DOK
Padahal tanpa rekomendasi PWNU Jatim, harusnya PBNU bisa mengeluarkan SK karena PO-nya bunyinya begitu.. Bisa, harusnya bisa menyampaikan keputusan. Kan organisasi ini tidak ndak mandek hanya gara-gara kepentingan personal. Kalau misalnya tidak berkenan untuk menandatangani satu dari empat yang bertandatangan, harusnya diberitaacarakan apa alasannya. Kalau ini sudah sesuai dengan AD/ART ya sudah di-SK tanpa tanda tangan yang keberatan. Boleh saja demikian, harusnya.
Kayaknya SK kepengurusan PCNU Surabaya ini tak hanya menjadi urusan tanfidziyah? Ya tidak hanya tanfidziyah, ini kan kelembagaan, jadinya kelembagaan. Personelnya, kalau berbicara keputusan kelembagaan, itu tanfizdiyah dan syuriyah.
SK kepengurusan tak kunjung turun, bagaimana semangat pengurus yang sudah terbentuk? Tetap tidak mempengaruhi soliditas atau semangat dari teman-teman, baik pengurus PCNU maupun MWC-MWC (Majelis Wakil Cabang NU) yang ada. Tetap berjalan, semangat melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana mestinya.
Baik. Di luar SK yang tak kunjung turun, apa harapan PCNU Surabaya di Muktamar ke-34 NU nanti? Kita berharap muktamar ini jangan melulu meributkan soal calon ya, tetapi kita berharap membicarakan hal-hal yang besar untuk menyongsong satu abad NU.
Saya berharap ada program-program yang nyata di dalam memandirikan jamiyah ini, khususnya di dalam khidmat untuk memberdayakan warga NU ini. Dari sisi ekonomi, juga di dalam peran-peran sosial yang lain. Itu merupakan agenda penting satu abad NU. Itu yang mestinya harus menjadi concern, tidak hanya urusan calon-calon.
TETAP SEMANGAT: 7 bulan tak ber-SK, PCNU tetap semangat berkegiatan, termasuk menggelar Haul Syuhada. | Foto: Barometerjatim/ROY HS TETAP SEMANGAT: 7 bulan tak ber-SK, PCNU tetap semangat berkegiatan, termasuk menggelar Haul Syuhada. | Foto: Barometerjatim/ROY HS
ยป Baca Berita Terkait PCNU Surabaya