6 Tahun, Vonis Ringan Wali Kota Madiun Nonaktif

Reporter : barometerjatim.com -
6 Tahun, Vonis Ringan Wali Kota Madiun Nonaktif

VONIS ENAM TAHUN: Bambang Irianto, divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Dituntut jaksa KPK 9 tahun, majelis hakim Tipikor Surabaya memvonis 'ringan' Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan jaksa KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warsito saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8).

Majelis hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi wali kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, terdakwa turut menyertakan modal dan melibatkan perusahaan milik anaknya untuk menjadi bagian dalam memasok meterial proyek. Selain itu, terdakwa menerima setoran dari pengusaha, perizinan dan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp 48 miliar.

Baca: Tak Bersalah, Divonis Bebas, Husnul Khuluq Menangis

Uang ini kemudian dialihkan menjadi rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, saham serta kendaraan, termasuk empat mobil mewah (Hummer, Mini Cooper, Range Rover dan Jeep Wrangler) atas nama sendiri, keluarga maupun korporasi.

Kendati vonis terhadap Bambang tiga tahun lebih ringan dari tuntutan, jaksa KPK tidak langsung menyatakan banding dan memilih pikir-pikir. "Secara umum pertimbangan yuridis hakim sama dengan kami," kata jaksa Fitroh Rochcayanto.

Begitu juga dengan pengacara Bambang, Indra Priangkasa, menyatakan menghormati putusan hakim meski menganggap tak mempertimbangkan profil terdakwa sebagai pengusaha. "Kami menyayangkan," tandasnya.

 

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.