Tak Dilarang Silakan Pedagang Jualan Lagi di Hi-Tech Mall

Reporter : barometerjatim.com -
Tak Dilarang Silakan Pedagang Jualan Lagi di Hi-Tech Mall

BOLEH MASUK: Pedagang membuka lapak di luar gedung Hi-Tech Mall Surabaya. Kini boleh masuk lagi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Taufik Siswanto menegaskan tak ada larangan bagi pedagang ex Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung eks Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," katanya, Sabtu (21/8/2021).

Menurut Taufik, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hi-Tech Mall. Selama pandemi Covid-19, mereka melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," katanya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Taufik, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM. Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mall atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4.

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," terangnya.

Karena itu, kata Taufik, Pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di ex Hi-Tech Mall. SOP tersebut sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung, maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

Sekali lagi, intinya, tandas Taufik, Pemkot Surabaya tidak melarang berdagang di dalam gedung ex Hi-Tech Mall. Tentu saja tidak sampai menimbulkan kerumunan, sehingga tidak dilakukan pengetatan.

Harus Sudah Vaksin

Sementara itu Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP prokes kegiatan di ex Hi-Tech Mall telah rampung.

SOP tersebut, berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya. "Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan.

Di dalam SOP tersebut, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung ex Hi-Tech Mall. Baik itu untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan.

Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mall menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mall," terangnya.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, di dalam SOP juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujarnya.

» Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.