Ahli Waris: Bu Risma, Kami Minta Kosinyasi

Reporter : barometerjatim.com -
Ahli Waris: Bu Risma, Kami Minta Kosinyasi

MINTA KONSINYASI: Ahli waris memasang spanduk meminta Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini membebaskan bangunan dan lahan di frontage road ini dengan sistem konsinyasi. | Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Suasana perayaan HUT ke-72 RI, Kamis (17/8), disambut gembira semua lapisan masyarakat. Namun sepertinya kegembiraan ini tidak utuh dirasakan Kasipan (52), pemilik dua bangunan yang masih berdiri di tengah pembanguan frontage road Jalan A Yani, Surabaya.

Hingga saat ini, pembebasan dua bangunan itu belum juga selesai. Ditengarai adanya sengketa dalam kepemilikan bangunan. Bedanya dengan bangunan lain yang telah dibebaskan, dua bangunan ini tak segera dibebaskan dengan sistem konsinyasi.

"Kita minta Pemkot untuk segera melakukan konsinyasi (penitipan dana ganti rugi pembebasan tanah) ke pengadilan," ujar Kasipan.

Bahkan, Kasipan, salah satu ahli waris dari almarhumah Siti (pemilik bangunan) meminta Pemkot Surabaya turun tangan menyelesaikan polemik yang ada.

Kasipan bersama ahli waris lainnya pun menggelar aksi dengan membentangkan spanduk berukuran besar yang bertuliskan: Bu Risma, Kami Minta Kosinyasi Saja. PU Bina Marga Jangan Intervensi, yang Netral dan Lebih Bijak, Tertanda Para Ahli Waris.

Baca: Pengamat: Pemkot Surabaya Jangan Asal Terima Duit

Spanduk berwarna kuning terang tersebut dipasang tepat di depan bangunan yang belum dibongkar oleh Pemkot. Tak ayal, spanduk tersebut menjadi perhatian pengguna jalan yang sedang melintas di jalur padat tersebut.

Adanya nama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pematusan Pemkot Surabaya yang dicatut dalam spanduk terpasang tersebut, ahli waris beralasan hal itu sengaja dilakukannya. Menurutnya, Kepala Dinas PU, Erna Purnawati dinilai terlalu mengintervensi dalam polemik antarkeluarga ini.

Masih menurut ahli waris, Erna melalui sambungan telepon mencoba untuk memengaruhi ahli waris supaya rela menerima ganti rugi Rp 300 juta per ahli waris.

Padahal, apabila jika dibagi secara adil, para ahli waris ini mendapatkan Rp 700-an dari total Rp 2,270 miliar dana ganti rugi sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Malah Erna menuding bahwa tanah yang dikuasai Kasipan tersebut merupakan tanah milik negara. Diterima saja, sudah untung dapat segitu (Rp 300 jutaan)," terang ahli waris menirukan saran Erna.

Baca: Anak Wali Kota Surabaya Jadi Korban Pencurian

Upaya ini dilakukan Kasipan karena dia tidak menginginkan penzaliman terhadap dirinya terjadi kembali atas adanya proyek frontage road tersebut. Ahli waris ini mengaku tidak mendapat bagian dana dari ganti rugi pembebasan lahan sisi bagian selatan bagunan.

"Kami tidak mau kecolongan yang kedua kalinya. Dana Rp 650 juta yang dibayarkan Pemkot pada 2010 lalu, sepeser pun kita tidak merasakan. Lokasinya di seberang jalan itu," katanya.

"Menurut Pemkot, pada 2010 lalu penghitungan ganti rugi mencapai Rp 750 juta saat NJOP senilai Rp 5-6 juta rupiah. Namun hingga 2017 ini kita belum menerima sepeser pun ganti rugi, padahal sudah dijadikan jalan dan NJOP saat ini mencapai Rp 15 juta permeter," tambah Kasipan.

Sementara itu Tito Supriyanto, kuasa hukum ahli waris, mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan perdata dan penetapan waris.

"Bila pihak Pemkot nekat mencairkan dana itu ke salah satu pihak dan tidak mau konsinyasi, gugatan bakal kita layangkan dalam waktu dekat melalui Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Menurut Tito, hal yang paling bijak yang bisa dilakukan pihak Pemkot Surabaya adalah melakukan konsinyasi hingga permasalahan antar ahli waris ini selesai.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag