Kali Ketiga Saksi Kunci Tak Hadiri Persidangan

Reporter : barometerjatim.com -
Kali Ketiga Saksi Kunci Tak Hadiri Persidangan

KETERANGAN SAKSI: Dahlan Iskan mendengarkan keterangan saksi dari JPU dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha.

SURABAYA, Barometerjatim.com Sam Santoso, saksi kunci perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) untuk kali ketiga tak hadir dalam persidangan dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (20/1).

Sam menjabat direktur PT Sempulur Adi, perusahaan yang membeli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung. Ada surat dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan masih sakit, kata Jaksa Trimo kepada majelis hakim.

PT Sempulur adalah perusahaan yang membeli aset PT PWU di Kediri (bekas perusahaan minyak) dan Tulungagung (bekas perusahaan keramik) pada 2003. Nilainya masing-masing Rp 17 miliar dan Rp 8,27 miliar. Saat itu Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU.

Baca: Alasan Sakit, Dahlan Izin Berobat ke China Lagi

Selebihnya JPU menghadirkan lima saksi lain. Mereka yakni Supraptiwi, kasir PT PWU; Suhardi, Direktur Keuangan PT PWU; Suspri Handayani, karyawati PT PW; Sugeng Ginarjo (swasta); dan Sofyan. Saksi terakhir sampai sidang dimulai belum hadir.

Berdasarkan kesaksian Direktur Utama PT Sempulur Oepojo Sardjono, negosiasi dan transaksi jual-beli aset PT PWU dilakukan oleh Sam dengan ketua tim penjualan aset PT PWU, Wisnu Wardhan. Proses negosiasi dan transaksi juga dilakukan Sam sebelum PT Sempulur dibentuk.

Dalam sidang sebelumnya, juga terungkap bahwa pembayaran pembelian aset PT PWU dilakukan sebelum pembukaan lelang dimulai. Selain itu, proses penjualan perusahaan BUMD Provinsi Jawa Timur itu hanya dilakukan Wisnu, tanpa melibatkan tim panitia penjualan aset.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag