Terdakwa Tipu Gelap Kayu Rp 3,6 M, Divonis Setahun Penjara

Penulis : barometerjatim.com -
Terdakwa Tipu Gelap Kayu Rp 3,6 M, Divonis Setahun Penjara

VONIS SETAHUN: Sidang tipu gelap kayu, terdakwa Imam Santoso divonis satu tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH

SURABAYA, Barometerjatim.com - Imam Santoso, terdakwa perkara penipuan uang pembelian kayu senilai Rp 3,6 miliar milik korban Williyanto Wijaya Jo, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Hakim Ketut Tirta dalam persidangan di PN Surabaya, Jumat (2/7/2021).

"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu  dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," sambungnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Imam setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa menguraikan jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) dengan modus menawarkan pembelian kayu.

"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang," ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya, 28 April 2021.

Selanjutnya korban tergerak memesan kayu yang dijual terdakwa, di antaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik.

Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensuplai kayu sebanyak yang ditawarkan, dan penawaran kayu tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk meraup uang dari Korban.

Dalam tuntutannya, Jaksa Irene dari Kejari Tanjung Perak kemudian menuntut Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya (DTA) tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan Imam Santoso yang dilaporkan orang yang berbeda.

Pertama, dilaporkan Mudji Burahman dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan Devi Ratnasari dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT tanggal 22 Juli 2020.

» Baca Berita Terkait PN Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.