Ancam Santet Kakek Setubuhi Bocah 13 Tahun hingga 30 Kali

ANCAM SANTET: Kusmunandar (60 tahun), seetubuhi bocah berusia 13 tahun hingga 30 kali. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Seorang kakek, Kusmunandar (60 tahun), menyetubuhi bocah berusia 13 tahun hingga 30 kali saat masih menjadi satpam di lapangan futsal kawasan Ngagel, Surabaya.
Kejadian ini terungkap, usai orang tua korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dan polisi menangkap pelaku di rumahnya.
"Kejadian persetubuhan 30 kali di kamar mandi Restoran Wasabi," terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Pemerkosaan yang dilakukan sejak 2019 itu juga tampak sangat niat. Sebab, tersangka yang sudah berusia uzur kerap kali menyiapkan spon di kamar mandi sewaktu melancarkan aksinya."Setelah kami ambil keterangan, yang bersangkutan mengaku melakukan hal tersebut dan mempertanggungjawabkan," ungkap Ambuka.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Ambuka, yakni memberikan uang Rp 100 ribu setiap kali memerkosa korban. Tak hanya itu, korban juga ditakut-takuti akan diguna-guna dan disantet alat kelaminnya.
"Korban tetangga tersangka, sore hari melaksanakannya (pemerkosaan). Mungkin tempat yang tersedia di situ (kamar mandi) tempat yang memungkinkan," tukasnya.
Ambuka juga memastikan kalau tersangka tidak mempunyai kelainan, sehat secara jasmani dan rohani. Sedangkan tersangka mengakui kalau dirinya suka dengan korban yang masih anak-anak."Saya ngasih Rp 100-150 ribu. Hanya di situ (kamar mandi) yang memungkinkan (memperkosa)," ucap Kusmunandar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.
ยป Baca Berita Terkait Polrestabes Surabaya