KPK Akan Periksa 1 Kadis, 4 Anggota DPRD Jatim

DALAMI KASUS SETORAN TRIWULAN: Febri Diansyah, KPK terus telusuri dugaan suap setoran triwulan yang melibatkan sejumlah dinas di Pemprov dan Komisi B DPRD Jatim. | Foto: Ist
JAKARTA, Barometerjatim.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap setoran triwulan yang melibatkan sejumlah kepala dinas Pemprov dan Komisi B DPRD Jatim.
Kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jatim. "Para saksi akan diperiksa untuk tersangka MB (Moch Basuki)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada wartawan, Rabu (9/8). Keempat anggota DPRD Jatim tersebut yakni Yusuf Rohana, Ahmad Fawaid, Moh Zainul Lutfi dan Firdaus Febrianto.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim, I Made Surakartha yang kini menjabat Kepala Dinas ESDM.
Baca: Kabil Tersangka, PKB Ragu Beri Bantuan Hukum
Sebelumnya, Kamis, 3 Agustus 2017, tiga tersangka dugaan suap setoran triwulan dititipkan KPK di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur nonaktif, Bambang Heryanto; Kepala Dinas Peternakan Jatim nonaktif, Rohayati; dan ajudan Bambang di Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Kepala Rutan Medaeng, Bambang Haryanto, kepada wartawan membenarkan kalau ketiganya dititipkan KPK sejak 3 Agustus lalu dan saat ini ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling. Iya (di Mapenaling), kata Bambang.
Ketiga tersangka tersebut dititipkan di Rutan Medaeng setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK. Penyidik lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut atau pelimpahan tahap kedua.
Baca: Ajukan Justice Collaborator, Bambang Siap Buka-bukaan
Setelah proses pelimpahan tahap kedua, JPU KPK bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun hingga kini berkas tersebut belum diterima pengadilan. (Berkas perkara suap DPRD Jatim) belum (diterima), kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko.
Dugaan suap setoran triwulan juga bakal memunculkan fakta baru dan mengejutkan. Ini setelah salah satu tersangka, Bambang Heryanto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) saat disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JC diajukan dengan harapan mendapat keringanan menjalani hukuman setelah proses sidang nanti. Alasan lainnya, dalam perkara ini Bambang merasa tidak menyuap tetapi terpaksa melakukan pelanggaran pidana karena dalam kondisi tertekan.