Gerindra: Jatim Provinsi Besar, Tak Elok Sekdaprov Diisi Plh

TAK ELOK: Heru Tjahjono (kiri), penunjukannya sebagai Plh Sekdaprov Jatim disoal Aufa Zhafiri (kanan). | Foto: Barometerjatim.com/ROY/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Kalangan DPRD Jatim mulai angkat bicara soal penunjukan Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, setelah sebelumnya menjabat secara definitif.
Kritik keras dilontarkan Fraksi Partai Gerindra. Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra, Aufa Zhafiri, penunjukan tersebut disebutnya tidak elok mengingat 1 April 2021 Heru sudah memasuki masa pensiun.
Secara aturan penunjukan Plh memang tidak menyalahi. Tetapi secara moral ini kurang bagus, apalagi untuk regenerasi. Jangan sampai ada anggapan gubernur kurang berhasil dalam melakukan pembinaan ASN (Aparatur Sipil Negara)," katanya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Mestinya, tandas Aufa, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari calon Sekdaprov. Proses seleksi akan membuka peluang kepada siapa saja yang memiliki kapasitas untuk menduduki posisi strategis tersebut.Lagi pula, jabatan Plh untuk posisi Sekdaprov disebut Aufa terlihat kurang sempurna bagi sebuah pemerintahan provinsi sebesar Jatim. Terlebih banyak sekali program kerakyatan yang harus dikawal Pemprov dengan kekuatan APBD Rp 33 triliun lebih.
Karena itu, sekali lagi, Aufa mengusulkan agar Khofifah segera membentuk pansel calon Sekdaprov definitif paling lama sebelum pembahasan APBD-P 2021. Ini agar jalannya roda administrasi serta peningkatan kinerja seluruh ASN dalam menjalankan program bisa maksimal.
Saya yakin banyak orang-orang kompeten yang mengikuti seleksi calon Sekdaprov Jatim baru," katanya.Selain itu, Aufa juga mengingatkan agar Khofifah segera melakukan penataan ASN di lingkup Pemprov Jatim, mengingat saat ini juga ada 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong.
DPRD sudah berulang kali menyarankan agar kekosongan 17 Kepala OPD sejak 2020 lalu segera diisi, tandasnya.
Ada Celah di Perpres 3/2018
Seperti diberitakan, Heru kembali menjadi Sekdaprov Jatim lewat jalan Plh lantaran ada celah aturan yang bisa dimanfaatkan Khofifah.
Celah aturan tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis terdapat di Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah.
Ada celah di Pasal 4 itu, bahwasanya kepala daerah bisa menunjuk pelaksana harian, terang Nurkholis, 13 Maret 2021.
Sehari sebelumnya, Khofifah menegaskan kalau Heru belum pensiun tapi statusnya beralih menjadi pejabat fungsional ahli utama.Pak Heru tidak pensiun. Beliau pejabat fungsional, SK fungsional sudah turun, kata Khofifah, 12 Maret 2021, sambil menunjukkan SK Presiden RI.
SK yang dimaksud Khofifah yakni petikan Keputusan Presiden RI Nomor 2/M/Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim