Gugatan Ditolak Machfud-Mujiaman Dihukum Bayar Denda

Reporter : barometerjatim.com -
Gugatan Ditolak Machfud-Mujiaman Dihukum Bayar Denda

GUGATAN DITOLAK: Machfud Arifin (kanan) dan gambar Risma di APK Eri-Armuji yang digugat. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Tak hanya kalah di Pilwali Surabaya 2020, gugatan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman terhadap KPU terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini alias Risma juga ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak PN Surabaya pada 8 Desember 2020. Detil perkara sampai putusannya telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Menyatakan gugatan para penggugat Nomor: 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para Penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan, demikian bunyi putusan PN Surabaya.

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.

Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp 351.000.

Seperti diberitakan, pada 4 November 2020, melalui kuasa hukum Sehid SH, Machfud-Mujiaman mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Mereka mempersoalkan tampilnya foto Risma di APK Eri Cahyadi-Armuji.

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Surabaya menolak gugatan tersebut.

Komisoner KPU Surabaya, Agus Turcham mengatakan, dari laporan SIPP di PN Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.

Menurutnya, sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.

"Kalau ditanya melanggar atau tidak memasang foto pejabat? Itu domaimnya Bawaslu. Tetapi pada aturan PKPU diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai," kata Agus.

Aturan Sudah Jelas

Sementara itu Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma.

Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu dibawa ke KPU Jatim. Tak puas, dibawa ke KPU RI, dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu, paparnya.

Menurut Tomuan, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai, yaitu ketua DPP PDIP bidang Kebudayaan, ujarnya.

ยป Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.