Rekapitulasi KPU: Sah Eri-Armuji Pemenang Pilwali Surabaya

PILWALI SURABAYA: Pleno rekapitulasi dan penetapan KPU Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji pemenang Pilwali 2020. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Tuntas sudah rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya 2020. Hasilnya KPU Surabaya menetapkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji sebagai pemenang setelah mengungguli rivalnya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno dengan selisih tebal: 145.746 suara.
Kemenangan pasangan yang diusung PDIP dan didukung PSI serta sejumlah partai nonkursi tersebut, ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 lewat rapat pleno terbuka di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (17/12/2020).
Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji sebanyak 597.540 suara, Machfud Arifin-Mujiaman 451.794 suara, ujar Soeprayitno. Dengan demikian, selisihnya mencapai 145.746 suara untuk kemenangan Eri-Armuji.
Dalam Pilwali Surabaya kali ini, lanjut Soeprayitno, tercatat 1.098.469 pemilih menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah itu, 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara lainnya dinyatakan tidak sah."Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2.142.994, surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 2.536," katanya.
Sedangkan surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 1.041.989, dan surat suara yang digunakan sebanyak 1.098.469.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menambahkan, rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya 2020 dinyatakan sah setelah dibacakan Soeprayitno.Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah, kata Nur Syamsi sambil mengetuk palu penanda sah, diiringi gemuruh tepuk tangan dari petugas dan saksi.
» Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya