Kabil Tersangka, PKB Ragu Beri Bantuan Hukum

BELUM ADA BANTUAN HUKUM DARI PKB: Politikus PKB Jatim, Kabil Mubarok usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan suap setoran triwulan. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Hingga kini PKB Jatim belum memberikan bantuan hukum terhadap Kabil Mubarok, tersangka dugaan suap sentoran triwulan yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan PKB Jatim terkesan ragu-ragu.
Soal bantuan hukum nanti kita lihat model dukungan kami. Apakah sampai ke bantuan hukum atau bagaimana akan kita sampaikan, ujar Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar pada wartawan usai Launching Buku Jihad Politik PKB dan Pameran Foto Fraksi PKB di gedung DPRD Jatim, Senin (31/7).
Namun Halim selalu mendoakan agar Kabil dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran, serta mendukung ikhtiar yang dilakukan mantan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim tersebut.
Mendukung ikhtiar yang dilakukan Pak Kabil untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terjadi," tambah ketua DPRD Jatim tersebut. "Sehingga jangan sampai kemudian informasi-informasi yang tidak tepat tentang Pak Kabil itu berkembang. Kita berkewajiban untuk menjelaskan.
Baca: Kabil Mubarok Tersangka, Siapa Menyusul?
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabil sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah yang bersangkutan dianggap tak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Saat dipanggil pada 12 Juni tidak hadir dengan alasan sakit. Pada pemanggilan 11 Juli 2017 kembali tidak hadir, terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Menurut Febri, dalam kasus ini Kabil diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulan dari sejumlah dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jatim.
Kabil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.