Kabil Mubarok Tersangka, Siapa Menyusul

Reporter : barometerjatim.com -
Kabil Mubarok Tersangka, Siapa Menyusul

TERSANGKA: Kabil Mubarok berompi oranye usai menjalani pemeriksaan KPK. Politikus PKB Jatim itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap setoran triwulan dan langsung ditahan. | Foto: Ist

JAKARTA, Barometerjatim.com Babak baru dugaan suap setoran triwulan DPRD Jatim dimulai. Jumat (28/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Timur asal Fraksi PKB, M Kabil Mubarok sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan, Kabil langsung mengenakan rompi oranye yang merupakan ciri dari tahanan KPK. Dia tak berkomentar mengenai penahanannya dan memilih langsung menuju mobil tahanan KPK.

Baca: KPK Akan Periksa Empat Kepala Dinas Pemprov Jatim

Penetapan dan penahanan dilakukan, kata Febri, lantaran Kabil dianggap tak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat dipanggil pada 12 Juni tidak hadir dengan alasan sakit. "Pada pemanggilan 11 Juli 2017 kembali tidak hadir," katanya.

Menurut Febri, dalam kasus ini Kabil diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulan dari sejumlah dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jatim.

Kabil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Kepala Dinas Terlibat Suap, Mustahil Gubernur Tidak Tahu

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki; Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD Komisi B, Rahman Agung dan Santoso.

KPK menduga para Kadis memberikan uang suap kepada Basuki dengan tujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan tahun anggaran 2017.

Dalam jumpa pers, pimpinan KPK juga menyebut bahwa ada dua Kadis lain yang diduga ikut memberikan uang. Yakni kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta kepala Dinas Perkebunan.

Baca: Jangan Berhenti di Dinas, Periksa Gubernur Jika Terlibat

Sebelumnya, KPK juga mengagendakan memeriksa enam saksi yakni Kadis Perikanan Jatim, Heru Tjahjono; Kadis Pariwisata Jatim, Jariyanto; Kadis Koperasi dan UMKM Jatim, Mas Purnomo Hadi; serta eks Kadis Koperasi dan UMKM Jatim yang kini Kadis ESDM, I Made Sukartha.

Sedangkan dua lainnya yakni PNS Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, Zaenal Arif; serta PNS Dinas Kehutanan Jatim, Juner.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.