Aspirasi Mahasiswa Membentur Gedung Kosong DPRD Jatim

TOLAK HAK ANGKET KPK: Mahasiswa yang tergabung dalam "Jatim Bergerak" menggelar aksi menolak hak angket KPK. Sayang, aspirasi mereka tak bersambut karena tak ada anggota DPRD Jatim yang menemuinya. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kamis, 27 Juli 2017, bukanlah hari libur bagi anggota DPRD Jatim. Tapi pemandangan di gedung wakil rakyat yang terletak di Jalan Indrapura, Surabaya itu bak kuburan: Sepi. Yang terlihat hanya pegawai DPRD, sementara anggota dewan yang berjumlah 100 orang dari 10 fraksi itu tak tampak.
"Lihatlah kawan-kawan, di gedung rakyat itu, tak satupun anggota dewan berada di tempat. Saat rakyat butuh, mereka lari," kecam Rifqi Syadid, korlap aksi mahasiswa menolak hak angket KPK sembari menunjuk gedung dewan.
Kamis, puluhan aktivis mahasiswa menggelar aksi di gedung DPRD Jawa Timur. Mereka menolak hak angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh panitia khusus (Pansus) DPR RI yang dinilai cacat hukum.
Selain menggelar aksi, para mahasiswa juga berniat menemui anggota DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasinya. Sayang, tak satupun anggota dewan berada di tempat.
Baca: KPK Akan Jemput Paksa Politikus PKB Jatim
Ketika beberapa perwakilan mahasiswa masuk ke gedung dewan, mereka hanya ditemui pegawai kesekretariatan dewan yang menginformasikan bahwa sejak Rabu (26/7) semua anggota dewan tidak berada di kantor dengan alasan kunjungan kerja.
Pihak sekretariat menyebut, lima komisi tengah melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jakarta. Mereka pun mempersilakan para mahasiswa untuk kembali datang Senin pekan depan.
"Nggak ada orang. Semuanya. Ada lima komisi semuanya tidak ada di kantor sejak kemarin. Ada yang kunker, ada yang melakukan konsultasi. Kabarnya mereka ke NTB, ada juga yang ke Jakarta," terang salah seorang sekretariat dewan
Jatim Bergerak
Sebelum ditemui pihak sekretariat, peserta aksi 'Jatim Bergerak' yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Universitas Brawijaya (UB) Malang dan beberapa universitas lain di Jatim itu menggelar orasi menolak hak angket KPK.
"KPK sudah diikat. Terikat oleh hak angket. Ini kondisi genting. Kita sudah menyatakan sikap anti-korupsi, tapi mereka diikat dengan hak angket. Kerja KPK bakal dibatasi. Ini mekanisme yang dzalim. Maka ini kita tolak kawan-kawan," teriak Rifqi.
Baca: Anggota DPRD Jatim Ambruk Saat Rapat Paripurna
Selain berorasi juga menggelar teaterikal sebagai simbol terbelenggunya KPK dengan hak angket. Menurut mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut, hak angket KPK yang dilakukan Pansus DPR RI ini cacat hukum dan mencederai demokrasi.
"Merujuk Pasal 279 Peraturan DPR RI Nomor 1/2014 tentang tata Tertib, pengambilan keputusan harus 50 persen plus 1. Kenyataannya, sidang langsung digelar meski tidak kuorum. Ini menyalahi prosedur," terangnya.
Sehingga, kata Rifqi, hak angket KPK cacat hukum. "Sementara beberapa nama anggota DPR masuk dalam kasus korupsi e-KTP, dan beberapa nama di antara mereka bagian dari Pansus Hak Angket KPK," jelasnya.