Pembunuhan Satu Keluarga, Jaksa Tolak PK Terpidana

TERTUNDUK LESU: Aris Setiawan di hadapan pengacaranya, M Sholeh hanya bisa tertunduk lesu mendengar PK-nya ditolak JPU. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/7), Aris Setiawan (49) terpidana kasus pembunuhan satu keluarga hanya bisa tertunduk lesu.
Usai sidang, warga Dusun Dodol, Kelurahan Klodan, Ngetos, Kabupaten Nganjuk itu berharap hakim dapat mengedepankan rasa kemanusiaan kepada dirinya. "Saya masih berharap putusan PK ini diterima oleh hakim," ucapnya.
Upaya hukum Aris menemui ganjalan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dia masih sangat berharap PK-nya dapat dikabulkan hakim.
Baca: Tak Bersalah, Pengamat Satwa Divonis Bebas
Sementara kuasa hukum terpidana, M Sholeh berharap hakim menjatuhkan atau memutuskan untuk menghukum terpidana seringan-ringannya.
"Paling tidak jika hakim vonis 20 tahun maka secara otomatis terpidana lolos. Bahkan jika hakim vonis hukuman penjara seumur hidup itu lebih baik daripada mati," ucapnya.
Terpidana mengajukan PK lantaran dalam vonis pada PN Surabaya, Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan Mahkamah Agung (MA) memvonisnya hukuman mati. Sidang berikutnya digelar Kamis (3/8) dengan agenda tanggapan hakim.
Aris merupakan terpidana hukuman mati atas perkara pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Tandes, Surabaya pada 1997. Korban meninggal yakni tiga orang satu keluarga, satu di antaranya masih bayi.