Imbas Corona di Jatim: 34 Ribu Pekerja Dirumahkan, 6.900 PHK

IMBAS CORONA: Himawan Estu Subagjo, ribuan pekerja di-PHK dan puluhan ribu dirumahkan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Corona tak hanya merenggut nyawa ratusan manusia di Jatim. Dampak yang ditimbulkan juga membuat ribuan pekerja terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan puluhan ribu lainnya dirumahkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo menuturkan hingga 29 Mei 2020, tercatat 231 perusahaan melakukan PHK terhadap 6.900 pekerja.
"Yang dirumahkan itu jumlah pekerjanya 34 ribu dengan 607 perusahaan, ini yang terjadi saat Covid-19," tandas Himawan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (5/6/2020).
Himawan menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerja."Kita sekarang kan punya data by name by address, perusahaan mana, ada dimana, produknya apa. Nah ini yang kita tracing terus," katanya.
Lantas bagaimana dengan pekerja yang terkena PHK imbas Covid-19? Menurut Himawan, pihaknya tengah mencarikan social safety net dalam bentuk kartu prakerja.
"Sebagian sudah ada yang masuk, ada beberapa testimoni yang sudah masuk ke kita," ujarnya.Dia berharap, perusahaan bisa mempekerjakan lagi pekerja yang di-PHK -- kalau skill-nya masih dibutuhkan -- jika situasi kembali normal. Atau perusahaan yang tutup dan bangkit lagi, bisa merekrut orang-orang lama.
"Mereka yang di-PHK, kalau skill-nya dibutuhkan kan masih lebih baik dia melanjutkan pekerjaan itu," katanya.
ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona, PHK