Usut PHK DPRD Surabaya Sidak ke PT Gorom Kencana
PHK SEPIHAK: Komisi D DPRD Surabaya menemui puluhan buruh PT Gorom Kencana yang di-PHK. | Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Komisi D DPRD Surabaya yang diwakili tiga anggotanya, Badru Tamam, Dyah Katarina, dan Tjutjuk Supariyono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Gorom Kencana di Jalan Tanjung Emas, Kamis (23/3/2021).
Sidak merupakan tindak lanjut atas aduan puluhan buruh di pabrik yang memproduksi rempah-rempah tersebut, lantaran di-PHK secara sepihak dan tidak mendapat pesangon.
Dalam sidak, Komisi D yang ditemui Winarto selaku pimpinan PT Gorom Kencana bersama stafnya meminta keterangan dari pihak perusahaan terkait penyebab PHK.
Namun menurut Taman, keterangan pihak perusahaan berbeda dengan apa yang disampaikan buruh saat audiensi dengan Komisi D. Menurutnya, PT Gorom Kencana terkesan menutupi masalah.Kami tidak puas (dengan sidak) karena pihak PT Gorom Kencana tidak memberikan keterangan secara gamblang, terkesan menutupi permasalahan yang terjadi antara pihak buruh dengan manajemen, katanya, Jumat (24/3/2021).
Selanjutnya, Tamam akan meminta komisinya menggelar hearing untuk melihat permasalahan PHK sepihak ini secara menyeluruh. Kita akan undang buruh dan pemilik PT Gorom Kencana dalam hearing," kata Tamam.
"Apabila pihak PT Gorom Kencana diwakilkan oleh pengacara, berarti PT Gorom Kencana sudah meremehkan DPRD Surabaya," geramnya.
Tamam menambahan, sebenarnya Komisi D sudah beberapa kali mempertemukan buruh yang di-PHK dengan pihak perusahaan untuk mediasi namun tak kunjung menemui kata sepakat.Mentah, karena yang datang bukan level pengambil kebijakan seperti direktur atau general manager (GM), beber politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Mediasi, katanya, hanya diwakili pengacara perusahaan. PT Gorom Kencana hanya mengirim wakil yang statusnya karyawan saja serta pengacaranya. Tidak pernah direktur atau GM-nya atau yang memiliki kebijakan persoalan buruh, terangnya.
Bahkan, puluhan buruh yang dipecat sepihak tersebut sampai menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Surabaya pekan lalu untuk mengadukan nasibnya.Menurut Tamam, seharusnya PT Gorom Kencana segera mempekerjakan kembali puluhan buruh yang dipecat tanpa alasan jelas, bahkan tanpa pesangon.
Apabila tidak dipekerjakan, maka perusahaan wajib membayar pesangon yang menjadi hak dari buruh tersebut, tegasnya.
SIDAK SOAL PHK: Komisi D DPRD bertemu dengan pihak PT Gorom Kencana terkait PHK sepihak. | Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN SIDAK SOAL PHK: Komisi D DPRD bertemu dengan pihak PT Gorom Kencana terkait PHK sepihak. | Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN
» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya