IDI Surabaya Digugat Gara-gara Kelamin Bayi Tabung

KWITANSI PEMBAYARAN: Eduard Rudy, kuasa hukum pasutri penggugat menunjukkan foto kwitansi pembayaran proses bayi tabung. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Pasangan suami-istri (pasutri) warga Mulyorejo, Surabaya, TH dan ES, awalnya begitu gembira karena dijanjikan bisa memiliki anak berjenis kelamin laki-laki hasil proses bayi tabung. Apalagi yang menjanjikan dokter AG, pemilik sebuah klinik kesehatan terkenal, UF di Surabaya.
Namun bayi yang dijanjikan ternyata perempuan. Pasutri tersebut lantas menggugat dokter AG dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Surabaya ke PN Surabaya dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2017/PN.Sby. Gugatan dilayangkan setelah IDI Surabaya memutus aduan kode etik atas dokter AG secara kilat.
Penggugat menduga putusan IDI di luar prosedur karena diputus sehari setelah aduan. "Tadi pagi digelar mediasi dengan pihak tergugat di pengadilan," kata Eduard Rudy, kuasa hukum pasutri penggugat kepada wartawan, Selasa (18/7).
Baca: Pencabulan Anak, Wakil Dekan FKG Unair Dibebastugaskan
Kasus ini bermula ketika TH dan ES menginginkan anak laki-laki. Setelah konsultasi kemana-mana, ketemulah klinik UF milik dokter AG pada 2015. "Klien saya pasangan normal, sudah punya satu anak perempuan, sekarang usia dua tahun. Tapi ingin anak laki-laki," ujar Eduard.
Singkat cerita, TH-ES mengikuti program bayi tabung di klinik UF. Selain secara langsung, keduanya juga berkonsultasi aktif melalui aplikasi WhatsApp dengan dokter AG. Dalam satu obrolan WA, dokter AG memberitahukan kepada penggugat empati hasil embrio. "Konsultasi awal Mei 2015," katanya.
"Satu (embrio) laki, satu perempuan, satu tidak bagus, satu lagi rusak," tutur Eduard menjelaskan percakapan WA antara dokter AG dengan ES, sembari menunjukkan bukti WA itu. "Klien saya memilih embrio laki-laki. Ada biayanya, Rp 13 juta dibayarkan. Saya ada bukti kwitansinya."
Baca: Diduga Palsukan Surat, Pengacara Laporkan Pengacara
Setelah dipilih, ditanamlah embrio tabung ke rahim ES. Saat usia kandungan enam bulan, klien Eduard mengalami pendarahan. Bahkan dia menyebut kliennya tiga kali mengalami kondisi kritis. Saat itu pula diketahui jenis kelamin janin ES perempuan, bukan laki-laki seperti dijanjikan AG.
TH-ES semakin kesal karena selama masa kritis dokter AG terkesan menghindar. Dia, kata Eduard, juga tidak merespons ketika diminta rekomendasi dokter anak dimana bisa didatangi. "Akhirnya bayi tabung klien kami dilahirkan paksa secara prematur. Saat lahir, maaf-maaf, kondisinya memprihatinkan," ucapnya.
Uang Damai Rp 100 Juta
Sebetulnya, lanjut Eduard, kliennya menerima meski bayi tabung hasil program di klinik UF berjenis kelamin perempuan. Tetapi yang disesalkan TH-ES yakni ogahnya dokter AG mengakui kesalahannya.
"Bahkan klien kami didatangi dua orang suruhan dokter AG dan dipaksa meneken surat pernyataan tidak akan menuntut dan disodori uang damai Rp 100 juta," ujarnya.
Surat pernyataan itu kiranya yang dijadikan dokter AG sehingga bebas dari sanksi kode etik IDI Surabaya. Padahal, surat pernyataan itu dicabut TH-ES dan uang damai dikembalikan melalui Bank Danamon. "Lucunya, IDI memutus dokter AG tidak bersalah hanya satu hari setelah aduan klien kami," katanya.
Baca: Yusuf Mansur Ajak Damai, Korban Investasi Menolak
Eduard menuturkan, gugatan terpaksa dilayangkan ke PN Surabaya karena tidak ada iktikad baik dari dokter AG. IDI Surabaya ikut digugat lantaran diduga menyidangkan kode etik AG secara nonprosedural.
"Klien kami hanya menuntut dokter AG mengakui kesalahannya atas janji-janji palsunya secara tulus," katanya.