PK Dikabulkan 1.178 Honorer K1 di Nganjuk Tatap Jadi PNS

PK DIKABULKAN: Ucapan syukur tenaga honorer Pemkab Nganjuk setelah PK dikabulkan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Perjuangan 1.178 tenaga honorer Kabupaten Nganjuk, diwakili 131 honorer melalui jalur hukum untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berujung manis.
Ini setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK bernomor perkara 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut diputus majelis hakim pada 14 April 2020.
Dengan dikabulkannya permohonan PK, secara otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018.
Putusan PTUN Jakarta tersebut membuat 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk batal diangkat menjadi PNS.Dikonfirmasi soal pengabulan permohonan PK, kuasa hukum para pemohon, Kukuh Pramono membenarkan informasi tersebut.
Berdasarkan direktori putusan MA, memang begitu adanya, permohonan PK kita dikabulkan. Namun saat ini kita masih mengupayakan salinan putusan resmi dari pengadilan, ujarnya di Surabaya, Senin (20/4/2020).
"Apabila nanti salinan putusan telah dikirimkan dan diberitahukan kepada para pihak, maka konsekuensi terhadap para tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tersebut harus dibuka formasi jabatannya dan langsung diangkat sebagai PNS, papar Kukuh.Langkah selanjutnya, Kukuh bakal bersurat lagi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta elemen pemerintah lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpan RB), Gubernur Jatim, Bupati Nganjuk, DPR, DPRD, maupun badan-badan terkait sehubungan dengan pengawalan perwujudan pelaksanaan putusan PK No 31 PK/FP/TUN/2020.
Bahkan tak hanya bersurat, kita akan meminta audensi langsung guna upaya merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, tambahnya.Sebelumnya, 1.178 tenaga honorer di kabupaten Nganjuk belum juga diangkat menjadi PNS padahal mereka telah memenuhi syarat. Selain itu rata-rata masa kerja mereka paling sedikit 18 tahun.
Melalui tim kuasa hukumnya, mereka juga berkirim surat ke Jokowi. Isi surat: Para tenaga honorer tersebut meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.
Di Daerah Sudah PNS
TANDA SYUKUR: Tenaga honorer Pemkab Nganjuk sujud syukur. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR TANDA SYUKUR: Tenaga honorer Pemkab Nganjuk sujud syukur. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
Menurut Kukuh, para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu, dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013. Namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kemenpan RB belum mengambil langkah positif untuk mengangkat mereka menjadi PNS.
Padahal di daerah lain, misalnya Jombang, para tenaga honorer-nya sudah diangkat menjadi PNS. Kukuh juga memiliki yurisprudensi MA perkara Nomor 44 K/TUN/2017 tanggal 7 Maret 2017.
"Yang pada pokoknya untuk pedoman pengangkatan honorer menjadi CPNS mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN nomor 9 Tahun 2012, beber Kukuh.
Ditanya soal peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk sendiri saat ini, Kukuh mengaku bahwa Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk realisasi pengangkatan para tenaga honorer ini.Kendati merasa sudah memenuhi aturan yang ada, perjuangan para honorer masih terganjal pada putusan gugatan fiktif Positif yang diajukan melalui PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN JKT pada 5 April 2018.
Melalui putusannya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persyaratan formil dan tidak sampai substansi perkara.
» Baca Berita Terkait Nganjuk, MA