6 Terdakwa Gubeng Ambles Dituntut Denda Rp 200-300 Juta

PIDANA DENDA: Sidang Jalan Gubeng ambles di PN Surabaya memasuki tuntutan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang perkara Jalan Gubeng ambles di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki tuntutan, Senin (17/2/220). Enam orang terdakwa, dituntut hukuman denda ratusan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan RA Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, secara bergantian membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.
Dalam berkas perkara pertama, tiga terdakwa yang disebut sebagai penanggung jawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, masing-masing dituntut hukuman pidana dengan Rp 200 juta subsider delapan bulan penjara.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manajer, masing-masing Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.Sedangkan dalam berkas perkara kedua, tiga terdakwa lainnya dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yakni Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manajer, masing-masing Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.
Terhadap ketiga terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut, JPU menuntut hukuman pidana masing-masing Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara.
Dasar tuntutan terhadap keenam terdakwa, yakni Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)."Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan," JPU Dhiny Ardhany.
"Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," sambungnya.
PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering, merupakan dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam.Pengerjaan tersebut menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018, sehingga ditutup untuk umum hampir sebulan hingga awal 2019.
Mengapa tuntutan pidana denda untuk keenam terdakwa berbeda? Dhiny menjelaskan, tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda Rp 100 juta lebih banyak karena perusahaannya bertindak sebagai pemberi proyek.
"Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," katanya.Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono memberi kesempatan terhadap seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi). "Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari," katanya.
ยป Baca Berita Terkait Gubeng Ambles