2019, Hanya 1 Kasus Korupsi di Kejari Surabaya Naik Penyidikan

KEJARI SURABAYA: Anton Delianto, setahun hanya satu kasus korupsi naik penyidikan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Sepanjang 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui seksi Pidana Khusus (Pidsus) hanya menangani empat kasus dugaan korupsi pada tahap penyelidikan.
Dari empat kasus tersebut, hanya satu yang dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Dua kasus masih tahap Pulbaket (pengumpulan data dan keterangan) dan satu lainnya dihentikan sebelum tahap penyidikan.
Bahkan pada tahap penyelidikan ini, tak sepeser pun uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari Surabaya.
"Namun pada tahap penyidikan, kita berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar," terang Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).Sementara pada tahap eksekusi denda, Kejari berhasil menyumbang Rp 600 juta dan pada tahap eksekusi barang rampasan pengganti, mendapatkan Rp 443 juta.
Berikutnya untuk eksekusi barang rampasan, tidak ada rupiah yang berhasil disetor ke kas negara alias nihil.
Namun ada hal yang bisa dibanggakan Kejari pada capaian eksekusi barang bukti kembali ke negara berupa aset senilai Rp 26,2 miliar."Dari nilai-nilai tersebut, total yang berhasil kita setorkan ke negara sebesar Rp 30,8 miliar," tambah Anton.
Capaian Kejari di 2019 ini menurun dibanding tahun sebelumnya. Pada 2018, Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara dari berbagai kasus korupsi sebesar Rp 51,3 miliar.Begitu juga terkait penanganan hukum. Dari dari data yang ada, sepanjang 2018 lalu jumlah penyelidikan kasus korupsi yang ditangani sebanyak enam kasus dengan jumlah penyidikan lima perkara.
» Baca Berita Terkait Kejari Surabaya