Single Bar Goyah Otto Hasibuan Didesak Maju Lagi Ketum Peradi
RAKERNAS PERADI: Otto Hasibuan (kanan), saat pembukaan Rakernas Peradi di Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH
SURABAYA, Barometerjatim.com Organisasi advokat terpecah lantaran hilangnya sistem "single bar". Advokat senior, Otto Hasibuan pun didesak untuk kembali maju menjadi ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), untuk mempertahankan sistem organisasi advokat tunggal tersebut.
Desakan itu mengemuka menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Hotel Shangril-la, Surabaya selama tiga hari ke depan. Sedangkan pembukaan digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (27/11/2019).
Otto sebetulnya pernah memimpin Peradi selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Periode berikutnya dinahkodai Fauzi Hasibuan, dan Otto dipercaya menjadi ketua Dewan Pembina.
Nah, pada masa inilah Peradi terbelah, di antaranya muncul Peradi kubu Juniver Girsang. Di luar itu, banyak pula organisasi advokat bermunculan.Soal desakan maju, Otto mengaku akan mempertimbangkan jika memang diminta mayoritas anggota. Hal itu untuk mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar, sehingga marwah dan martabat advokat yang menurutnya kini merosot bisa kembali seperti dulu.
"Saya tidak mau maju sebagai ketua umum Peradi lagi, tapi memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Saya bilang ke mereka, itu terserah kalian. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan," papar Otto.
SEMA Pinggirkan Single Bar
Otto menjelaskan, organisasi advokat terpecah-pecah setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015.
Saat ini setidaknya ada 29 organisasi advokat di Indonesia yang semuanya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. SEMA itulah yang pada akhirnya mengesampingkan single bar.
Ketika sistem multibar dibuka, tandas Otto, banyak organisasi advokat yang tidak selektif dalam merekrut anggota dan mengajukan penyumpahan.
Akibatnya, profesionalitas terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar. "Ujung-ujungnya yang dirugikan para pencari keadilan (klien)," ujarnya.Dia menegaskan, urusan single bar dan multibar mestinya sudah lama selesai. Di negara-negara lain sistem yang dianut di dunia advokat adalah single bar, dan itu sudah sejak berpuluh-puluh tahun silam.
"Dengan begitu marwah advokat tetap terjaga, dan kami mohon kebijaksanaan dari MA," ucap Otto.
Semantara itu Ketua Umum Peradi, Fauzi Hasibuan, mengatakan bahwa saat ini Peradi memiliki 132 cabang dari semula 60 cabang.Karena itu, dia memaklumi jika kemudian kerap terjadi dinamika di dunia advokat sehingga mengesankan terjadi perpecahan. "Itu semua hanyalah sebuah dinamika yang terjadi di kalangan advokat," ujarnya.
» Baca Berita Terkait Advokat