Selangkah Lagi, Kepengurusan Gereja Bethany Dieksekusi

PN SURABAYA: Suasana di PN Surabaya jelang eksekusi kepengurusan Bethany. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Pengadilan Negeri (PN) Surabaya -- sesuai surat bernomor W14-U1/14916/Hk.01/10/2019 -- menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan pelaksanaan eksekusi kepengurusan Gereja Bethany Indonesia (GBI), Selasa (12/11/2019).
Dengan demikian, satu tahap menuju pelaksanaan eksekusi kepengurusan gereja yang terletak di Jalan Nginden Intan Timur I/29 Surabaya tersebut telah dilalui.
Rakor digelar di lantai 1 ruang pertemuan PN Surabaya, berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Dihadiri para pihak terkait, termasuk perwakilan Kodam V Brawijaya, Polrestabes Surabaya dan Polsek Sukolilo yang akan mendukung pengamanan eksekusi.
Selain perwakilan aparat keamanan, hadir pula perwakilan dari birokrasi, lurah dan camat setempat."Hasil dari rakor hari ini, selanjutnya oleh panitera bakal dilaporkan kepada ketua PN. Nantinya ketua PN akan mengkoordinasikan kepada KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) Jatim," terang Juru Bicara PN Surabaya, Martin Ginting.
Meski Rakor sudah terlaksana, Ginting memastikan kalau para pihak belum mendapatkan kepastian soal jadwal pelaksanaan eksekusi.
"Belum, belum dijadwalkan. Guna menentukan hari H pelaksanaan eksekusi harus menunggu dan sesuai instruksi KPT," ucap Ginting.Hal sama disampaikan Hanapie, kuasa hukum pendiri Sinode Gereja Bethany Indonesia, Leonard Limato selaku pemohon eksekusi. "Sudah Rakor dan baru saja selesai," katanya usai mengikuti Rakor.
Bekerja Seperti Biasa
Inti dari Rakor, menurut Hanapie, yakni menyatakan kesiapan aparat sebagai upaya mendukung pelaksanaan eksekusi. "Kita juga sudah paparkan perkembangan kondisi Gereja Bethany saat ini," jelasnya.
Dalam rapat, Hanapie juga menegaskan bahwa pekerja yang biasa bertugas di Gereja Bethany tidak perlu khawatir adanya eksekusi ini.
"Dari tukang kebun, pengurus hingga pendeta tidak perlu khawatir. Mereka bisa bekerja sesuai fungsinya seperti sediakala," katanya.
Dia juga menjamin tukang kebun tidak akan dipecat. Begitu pula para pendeta bisa tetap berkotbah, bahkan bagi pengurus yang ingin tetap berkontribusi bagi gereja juga bisa tetap menjabat."Tentunya dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh susunan pengurus yang baru. Eksekusi ini hanya sebatas administrasi susunan kepengurusan, bukan fisik gereja," tandasnya.
ยป Baca Berita Terkait PN Surabaya