Gagal di 2017, Kepengurusan Bethany Segera Dieksekusi

-
Gagal di 2017, Kepengurusan Bethany Segera Dieksekusi
EKSEKUSI: Kepengurusan Gereja Bethany Nginden bakal dieksekusi. Inset: Hanapie. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com SempatĀ  gagal di 2017, eksekusi kepengurusan Gereja Bethany Indonesia (GBI) di Jalan Nginden Intan Timur I/29, Surabaya, dipastikan berlanjut. Selasa (12/11/2019), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti penetapan eksekusi. Rakor digelar berdasarkan surat Nomor W14-U1/14916/Hk.01/10/2019 yang ditandatangani panitera PN Surabaya, Djamaluddin tertanggal 23 Oktober 2019. Sedangkan eksekusi terhadap pengambilalihan kewenangan Majelis Pekerja Sinode (MPS) tersebut, berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 82/EKS/2016/PN.Sby jo Nomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby. Tertera dalam surat, terut terundang Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Sukolilo Surabaya, institusi yang berperan untuk mem-back up keamanan pelaksanaan eksekusi. Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan jadwal Rakor tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan tahapan normal yang dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi. "Benar, besok bakal digelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti eksekusi yang sebelumnya sudah dikeluarkan penetapannya oleh ketua PN," ujar Martin, Senin (11/12/2019). Hanapie, kuasa hukum pendeta Leonard Limato, pendiri Sinode Gereja Bethany Indonesia juga membenarkan agenda Rakor karena pihaknya turut diundang. "Betul, kok tahu? Besok kita diundang PN Surabaya untuk rakor persiapan menjelang tindak lanjut eksekusi kepengurusan MPS GBI," ujarnya. Sebenarnya, tutur Hanapie, eksekusi sudah dijadwalkan sejak 2017 namun gagal dilaksanakan jurusita PN Surabaya, karena adanya perlawanan dari sejumlah jemaat akibat kurangnya komunikasi. "Saat itu jemaat beranggapan, bahwa yang bakal dieksekusi adalah fisik gerejanya. Padahal itu tidak benar, yang dieksekusi adalah kepengurusannya," katanya. "Pengurus lama diganti pengurus yang sah berdasarkan putusan pengadilan Nomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby. Jadi, meskipun eksekusi ini berhasil dilaksanakan, jemaat masih bisa beribadah dan tidak menghilangkan fungsi gereja," paparnya. Angkat Diri Sendiri Polemik kepengurusan MPS GBI Nginden, berawal dari gugatan yang diajukan pendeta Leonard Limato terhadap pendeta Abraham Alex Tanuseputra yang berujung perdamaian. "Pada intinya, isi perdamaian menyatakan membatalkan semua produk dari akta perubahan versi Abraham Alex, termasuk pengangkatan anaknya sendiri, Aswin Tanu Seputro sebagai ketua Sinode," terang Hanapie. Hanapie menambahkan, Sinode GBI didirikan pendeta Leonard Limato pada 2002. Setahun berikutnya, pendeta Abraham Alex masuk ke dalam kepengurusan Sinode, dan menjabat sebagai ketua masa pelayanan 2003 hingga 2007. Berdasarkan anggaran dasar organisasi, kata Hanapie, setiap empat tahun sekali harus diadakan sidang raya guna menentukan kepengurusan Sinode yang baru. "Namun Abraham Alex mengangkat dirinya sebagai penguasa yang absolut, dan mengangkat anaknya sendiri Aswin Tanu Seputro sebagai ketua sinode, dengan menganti akta pendirian versi Abraham Alex ke notaris dan disebut sebagai akta perubahan," paparnya. Akta perubahan itu, melalui proses hukum di pengadilan (acta van dading) akhirnya dinyatakan batal dan harus dieksekusi," jelasnya. Ā» Baca Berita Terkait PN Surabaya
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag