Kebiri Kimia di Mata Psikiater dan Muhammadiyah

Reporter : barometerjatim.com -
Kebiri Kimia di Mata Psikiater dan Muhammadiyah

MENYOAL KEBIRI KIMIA: Nadjib Hamid (Kiri) dan Nalini, pemerkosa anak harus dihukum berat. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

Hukuman kebiri kimia memicu pro kontra. Komunitas wartawan di Surabaya yang ngepos di pengadilan dan kejaksaan (Kompak) membedahnya lewat diskusi publik.

SEJAK dilegalkan Presiden Jokowi lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak -- dan disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 -- untuk kali pertama vonis kebiri kimia dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto pada Muh Aris (20).

Hukuman kebiri kimia untuk tukang las warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto pemerkosa sembilan anak itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Selain hukuman kebiri, Aris juga dipidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pro kontra pun bermuculan, lantaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak mengeksekusi putusan pengadilan tersebut yang dinilainya bertentangan dengan sumpah dokter.

Lantas, bagaimana pandangan nara sumber dalam diskusi publik bertema "Hukuman Kebiri untuk Predator Anak" yang digelar Komunitas wartawan di Surabaya yang ngepos di pengadilan dan kejaksaan (Kompak) akhir pekan lalu?

Psikiater dari RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Nalini M Agung SpKj sepakat kalau 'predator anak' harus dihukum seberat-beratnya, mengingat dampak psikologis pada korbannya diyakini akan terus menghantui seumur hidup.

Namun Nalini tidak sepakat dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. "Kalau saya lebih sepakat pelaku predator anak dihukum penjara seumur hidup," ujarnya.

Memang, katanya, kebiri kimia membuat pelaku tidak akan melakukan kejahatan pemerkosaan lagi. "Tapi dikhawatirkan akan mencari lubang melakukan kejahatan atau kekerasan yang lain. Bisa jadi bahkan melakukan pembunuhan," katanya.

Selain itu, karena putusan pengadilan, Nalini menandaskan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap Aris harus didampingi dokter ahli.

"Persoalannya dokter punya kode etik yang melarang menghilangkan bagian tubuh manusia tanpa alasan medis. Aturan itu berlaku bagi profesi dokter secara internasional," ujarnya.

Kejati Masih Tunggu PP

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhamamdiyah (PWM) Jatim, Nadjib Hamid juga menyatakan sepakat predator anak harus dihukum berat yang setimpal.

Merujuk hukum Islam, jelas Nadjib, hukuman yang setimpal yakni perbuatan pelaku dibalas dengan perlakuan yang sama. Contohnya pelaku pembunuhan dihukum dengan dibunuh pula.

"Kalau hukuman bagi pelaku zina menurut hukum Islam adalah dirajam. Sedangkan hukuman kebiri kimia hanya bersifat sementara terhadap pelaku. Jadi belum setimpal. Beda lagi kalau hukumannya kebiri secara fisik," ucapnya.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono menegaskan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"PP ini akan menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris," ujarnya.

ยป Baca Berita Terkait Hukuman Kebiri Kimia

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.