Palsukan Dokumen, Kejati Tahan Kasi Disnak Jember

Reporter : barometerjatim.com -
Palsukan Dokumen, Kejati Tahan Kasi Disnak Jember

DUGAAN KORUPSI PKB-ATR: Indra Prasetyo menuju mobil tahanan yang sudah diparkir di halaman Kejati sejak siang hari. | Foto: Barometerjatim.com/ TOMMY RABANI

SURABAYA, Barometerjatim.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka sekaligus menahan Kepala Seksi (Kasi) Pembibitan Dinas Peternakan Kabupaten Jember, Indra Prasetyo, Senin (19/6).

Penahanan Indra terkait dugaan korupsi kegiatan Pemeriksaan Kebuntingan (PKb) dan Asisten Teknik Reproduksi (ATR) ternak sapi pada Dinas Peternakan (Disnak) Jatim 2015 dan 2016 di Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian negara Rp 159 juta.

Sebelum ditahan, Indra menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di lantai lima ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Indra keluar sekitar pukul 16.00 WIB dengan memakai baju tahanan dan langsung memasuki mobil tahanan yang sudah diparkir di halaman Kejati sejak siang hari.

Baca: OTT di Jatim Didominasi Kasus Dana Desa dan Prona

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan tersangka yang juga menjabat petugas penanggungjawab kegiatan PKb dan ATR diduga melakukan kegiatan fiktif.

Anggaran untuk kegiatan ini, tutur Richard,  diambilkan dari dana APBN dan APBD untuk Disnak di beberapa daerah. Sementara Disnak Jember mendapat kucuran sebesar Rp 62,8 juta pada 2015 dan Rp 96,250 juga di tahun berikutnya.

Dalam realisasinya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan 14 orang tim yang seharusnya melakukan kegiatan PKb dan ATR di Disnak Kabupaten Jember.

Tersangka memanipulasi data dan dokumen yang dalam SPj (Surat Pertanggungjawaban) nya seolah-olah kegiatan itu terlaksana. Padahal dokumen beserta kegiatan tersebut fiktif, kata Richard.

Dari dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 159,050 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Baca: Tak Bersalah, Divonis Bebas, Husnul Khuluq Menangis

Tak hanya dijerat dengan pasal Tipikor,  tersangka juga ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Ditanya terkait tersangka lain dalam kasus ini, Richard mengaku belum tahu pasti mengenai. Namun pihaknya tidak menampik jika nantinya ada bukti baru maka kemungkinan akan ada tersangka lagi.

Kita lihat dulu adakah alat bukti baru dalam kasus ini. Jika memang ada, tidak menutup kemungkinan hal itu (tersangka baru) terjadi, pungkasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.