Pencurian Mobil di Gresik, Satu Pelaku Tewas Tertembak

Reporter : barometerjatim.com -
Pencurian Mobil di Gresik, Satu Pelaku Tewas Tertembak

BUKTI RANMOR: Polda Jatim menunjukkan barang bukti pencurian mobil di Gresik. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Tindakan tegas diambil anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dua dari lima komplotan pencurian motor (ranmor) di Kabupaten Gresik, dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

"Dua orang kami beri tindakan tegas setelah tidak mengindahkan peringatan petugas. Satu orang terkena di bagian punggung, satu lagi di bagian kaki," terang Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono di Mapolda Jatim, Senin (8/7/2019).

Namun tersangka yang tertembak di bagian punggung berinisal MHD alias DN alias GPRK (36), warga Surabaya, tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Sedangkan yang luka di bagian kaki adalah tersangka AY (21), warga Gresik yang saat ini masih di rawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim," ungkap Gupuh.

Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni LK alias TKLK (23), warga Surabaya; DS (24), warga Gresik; dan NYL (19), warga Surabaya.

Gupuh memaparkan, penangkapan kelima pelaku bermula dari laporan pencurian mobil Honda Mobilio Nopol W 1013 CA di daerah Manyar, Gresik pada 6 Juli 2019.

Sehari kemudian, sekitar pukul 14.15 WIB, petugas mendapati informasi adanya transaksi jual beli mobil di Pasuruan.

Mobil tersebut sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan hilang di Gresik namun Nopolnya sudah diganti menjadi W 1154 D. "Mobil ini dikendarai tersangka LK, DS dan NYL," katanya.

Sedangkan tersangka MHD dan AY mengendarai mobil Datsun Nopol L 1307 YY. "Mereka semua bergerak ke Pasuruan, dan dilakukan pengadangan oleh petugas," tuturnya.

Pengejaran Diwarnai Tembakan

Saat diadang, bukannya berhenti, mobil yang ditumpangi MHD dan AY justru menabrak mobil petugas sehingga terpaksa menembak mobilnya agar berhenti. "Tembakannya mengenai kaca belakang mobil," katanya.

Meski tertembak bagian kaca belakang, mobil tersangka masih melaju kencang hingga ditabrak mobil petugas dan terperosok ke area persawahan di daerah Pasuruan.

Masih tak mau menyerah, kedua tersangka keluar mobil dan kabur tanpa mengindahkan tembakan peringatan petugas.

"Terpaksa kami melumpuhkan keduannya dengan timah panas. MHD terkena di bagian punggung, sedang AY di bagian kaki," terang Gupuh.

Selain melumpuhkan MHD dan AY, petugas juga berhasil mengamankan LK, DS dan NYL yang mengendarai mobil hasil curian yang hendak dijual.

"Di dalam mobil tersangka, kami juga menemukan 10 STNK mobil dan sepeda motor, yang semuanya asli. Kami masih melakukan pendalaman soal ini," tandasnya.

Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencuian dan Pemberatan serta pasal 480 KUHP tentang Persekongkolan Jahat atau Penadah.

» Baca Berita Terkait Polda Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.