Geger Perias Manten Minta Disodomi, Upah Rp 50-150 Ribu

Reporter : barometerjatim.com -
Geger Perias Manten Minta Disodomi, Upah Rp 50-150 Ribu

DOYAN SESAMA JENIS: Perias manten yang minta disodomi dibekuk Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com PRW, lelaki 33 tahun penyuka sesama jenis harus berurusan dengan Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Gara-garanya, dia meminta sejumlah pelajar mencabuli dirinya dengan imbalan Rp 50 ribu-150 ribu.

Dari pendalaman penyidik, sudah ada sekitar 50 orang yang menjadi korban tersangka, semuanya laki-laki. "Sebagian ada yang masih pelajar, masih di bawah umur," terang Kanit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman, Senin (1/7/2019).

Namun yang melapor baru dua orang, yakni FR (16) dan RZ (15). "Untuk yang lain masih kami kembangkan," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Sedangkan modus aksinya, lanjut Aldy, tersangka yang berprofesi sebagai tukang rias pengantin berkenalan dengan sejumlah laki-laki yang disukainya dan meminta bertukar nomor WhatsApp (WA).

"Setelah itu mereka berhubungan lewat pesan WA, lalu meminta korban bermain di rumah tersangka," terangnya.

Di rumah tersangka di Perum Citra Damai, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru inilah, tersangka meminta korban yang juga laki-laki untuk menyodominya.

"Korban yang masih pelajar, diiming-imingi sejumlah uang antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu," ungkapnya.

Sementara tersangka mengaku, jika para korbannya tidak hanya pelajar tapi ada pula yang dewasa. "Saya yang dibayar (untuk korban dewasa)," aku PRW di depan penyidik.

Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 27 tahun 2016, tentang Perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

» Baca Berita Terkait Polda Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag