TKD Jatim: Tuntutan Prabowo-Sandiaga ke MK Tak Rasional


SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin wilayah Jatim, Machfud Arifin menilai tujuh tuntutan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah rasional.
Kalau kita lihat tuntutannya sudah tidak rasional. Kenapa? Pertama, selisih suara antara Paslon 01 dan 02 sangat signifikan, mencapai 16,9 juta suara, ujar Machfud usai buka bersama relawan Pertiwi Jatim dan Satgas Parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf di Surabaya, Minggu (26/5/2019).
Kedua, lanjut Machfud, tak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tidak ada bukti pelanggaran, tandasnya, karena memang tidak ada pelanggaran.
"Itu kan mereka bilang curang hanya untuk framing narasi saja, tidak berbasis fakta. Tapi kita lihat saja nanti di MK, para hakim pasti menetapkan putusan terbaik, imbuh mantan Kapolda Jatim tersebut.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mencantumkan tujuh permohonan kepada MK dalam gugatannya, termasuk meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019.
Mereka minta Pak Jokowi didiskualifikasi itu dasarnya apa? Juga meminta Pemilu ulang, itu menjadi preseden yang tidak arif. Itu mengajarkan ke generasi muda sebuah sikap yang tak berani mengakui kekalahan, ujar Machfud.
Machfud lantas mencontohkan Pemilu di Austalia, pekan lalu, dimana pemimpin Partai Buruh Bill Shorten langsung mengucapkan selamat ke kompetitornya, Perdana Menteri Scott Morrison yang memimpin Partai Koalisi Nasional Liberal, meski ketika itu masih berdasarkan hitung cepat (quick count).
Bahkan, Bill Shorten menelepon Scott Morrison, mendoakan agar pemenang Pemilu di Australia itu bisa sukses melayani rakyat. Sedangkan di sini, sebagian elite kubu sebelah malah memprovokasi rakyat, jelasnya.
Meski menilai tujuh tuntutan tersebut tak rasional secara substansi hukum, Machfud tetap mengapresiasi langkah yang diambil kubu Prabowo-Sandiaga.
Langkah konstitusional jauh lebih baik daripada demonstasi provokatif yang bikin rusuh, seperti beberapa waktu lalu di Jakarta, ujar Machfud.
Dalam rekapitulasi akhir, KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 80.871.853 suara (55,33 persen) dan Prabowo-Sandiaga memperoleh 65.286.673 suara (44.67 persen).
Di Jatim, Jokowi-Ma'ruf meraup 16,23 juta suara (65,7 persen) dan Prabowo-Sandiaga meraih 8,44 juta suara suara (34,3 persen). Selisih suara 01 dan 02 di Jatim sebesar 7,79 juta.
Alhamdulillah, Jatim menang tebal berkat kerja nyata Pak Jokowi yang telah dirasakan rakyat, dan gerak semua komponen pendukung 01, pungkas Machfud.
7 TUNTUTAN PRABOWO-SANDIAGA KE MK
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
- Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
- Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Joko Widodo dan Mar'uf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
- Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
- Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
- Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
ยป Baca Berita Terkait TKD Jatim, Pemilu 2019