Cegah Kriminalisasi Pendidikan Lewat SPP

CEGAH KRIMINALISASI: Pemberlakuan SPP cegah kriminalisasi terhadap pendidikan di tengah isu politik soal pendidikan gratis.
Pemberlakukan SPP dinilai merampas hak keluarga tak mampu untuk menikmati pendidikan gratis. Tapi wakil rakyat berpikir lain: SK Gubernur dinilai tepat untuk mencegah kriminalisasi pendidikan.
RETNO ASRI, warga Pucang Surabaya, hanya bisa menghela napas panjang saat disodori SE Gubernur Jatim Nomor 120/71/101/2017 tentang SPP SMA/SMK Negeri. Baginya, pemberlakukan SPP seolah merampas hak buah hatinya untuk menikmati pendidikan gratis. Lebih dari itu, kian menambah beban ekonomi keluarga.Selama ini banyak orang tua yang menyemangati anaknya untuk masuk sekolah negeri agar beban ekonomi lebih ringan. Kalau sekarang seperti ini kan jadi masalah, katanya.
Terlebih dua buah hatinya saat ini duduk di bangku kelas X dan XII. Tentu saja ini akan menjadi beban baru. Belum lagi sebentar lagi harga sejumlah kebutuhan lain juga akan naik.
Selama ini, Retno dan wali murid lain terutama yang tinggal di Kota Surabaya maupun Kota Blitar bisa menyekolahkan anaknya tanpa dipungut biaya. Dia pun meminta keadilan agar hak pendidikan gratis dikembalikan.
Tapi bagi anggota DPRD Jatim, Moch Eksan, pemberlakuan SPP justru untuk mencegah kriminalisasi terhadap pendidikan di tengah isu politik soal pendidikan gratis.
Kalau tidak, maka tidak ada proteksi hukum terhadap penyelenggara pendidikan, kepala sekolah dan para guru. Akhirnya yang terjadi dianggap pungli. Itu kan kasihan juga kan mereka, katanya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu membeber temunnya di Jember pada waktu isu pendidikan gratis didenggungkan dan menggelinding menjadi bagian dari kepentingan politik.
Akhirnya kepala sekolah tidak berani menarik iuran, tidak juga berani menerima sumbangan dari orang tua murid. Di sisi lain sumber pendanaannya nggak ada. Padahal lembaga harus membayar gaji GTT-PTT, akhirnya sampai lima bulan mereka nggak gajian. Ini saya temui di beberapa tempat, ungkapnya.
Jalan pintas pun diambil lembaga untuk menalangi gaji GTT-PTT melalui dana pinjaman, di antaranya dari koperasi sekolah. Itupun sekadar untuk menutupi transportasi, tandas Eksan.
Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar senada. Dia tak setuju kalau semua serba gratis. Sebenarnya kalau gratis semua nggak adil juga. Keadilan itu kan nggak selalu kebersamaan. Ini yang saya kadang-kadang kurang setuju: Serba gratis, serba gratis, katanya.
Dia mencontohkan, Nyuwun sewu, misalnya saya punya anak terus sekolah gratis, kan nggak adil. Sementara bakul rujak disamakan dengan saya, sama-sama gratisnya. Dengan bahasa lain, enak saya tidak enak di bakul rujak. Mestinya saya nggak boleh gratis, sementara bakul rujak gratis dan ditambahi.
Jadi, sudah habiskan peluang pendidikan gratis? Belum! Minimal bagi keluarga tak mampu. Siswa yang masuk kategori tak mampu secara finansial, harus dicarikan solusi agar pendidikan bisa dinikmati seluruh anak bangsa, sergah Eksan.
Ini yang sedang kita pikirkan, kita carikan cara. Nanti akan disinergikan antara DAU (Dana Alokasi Umum) dengan kekuatan APBD. Lalu kita akan terapkan dan sedang diusulkan ke Pemprov untuk subsidi silang, tambah Halim.
Kalau subsidi silang bisa diterima policy-nya tinggal dibahas detalinya. Halim yakin jauh lebih baik mendapatkan fasilitas daripada gratis semua. Apalagi untuk SMK butuh biaya tak sedikit, mulai praktikum sampai link dan match.
Sementara perlakuan antara anak orang kaya dan biasa disamakan. Itulah yang saya maksud dengan subsidi silang. Tapi kita ini kan kadang lemah masalah data, lemah masalah indikator, katanya.
Halim meminta semuanya berpikir tenang karena pemerintah dan legislatif sedang mencari cara. Soal pro-kontra terkait pemberlakuan SPP dianggapnya wajar karena masih dalam penataan anggaran.
Ini kan soal rumah tangga pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Berembuklah! Kabupaten/kota diberi peluang berpartisipasi untuk dana peyelenggaraan pendidikan, tambah Eksan lagi.
Kalau pun ada satu daerah yang mampu untuk menggratiskan warganya berdasarkan APBD yg dimiliki, menurutnya, kenapa tidak? Tapi juga harus ingat banyak pula daerah yang tidak mampu. Ini juga harus dipikirkan.
Karena itu dia mendorong gubernur agar mengeluarkan SE yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Mendagri untuk menggratiskan pendidikan bagi keluarga tak mampu. Tapi dia menggarisbawahi, SE haruslah ditempatkan dalam konteks proteksi secara menyeluruh untuk kabupaten/kota di Jatim.
Dalam artian untuk mencegah terjadinya proses tudingan pungli karena isu pendidikan gratis selama ini. Kalau itu yang terjadi kasihan lembaga pendidikan, mereka terkena kriminalisasi, akhirnya mereka tak konsen menyiapkan generasi kita.
***
Pakar Pendidikan asal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya, Prof Muzakki tak kalah optimisnya dengan para legislator. Meski celah itu tipis, pendidikan gratis masih memungkinkan terwujud.Meski bunyinya bukan sekolah gratis, kata Muzakki, pemerintah masih bisa memberikan bantuan terhadap mereka yang kurang mampu, meski pintu masuknya tidak melalui bantuan pendidikan.
Pada aturan baru ini, daerah tidak ada peluang sama sekali untuk memberi bantuan. Tapi bukan tidak mungkin mereka bisa memberi bantuan versi lain. Semua tergantung political will kepala daerah untuk memberikan solusi terhadap masyarakatnya, paparnya.
JANGAN SERBA GRATIS: Keadilan itu nggak selalu kebersamaan dan semuanya tak harusserba gratis.
Ya, saat ini Pemprov tengah berpikir keras untuk mencari solusi, di antaranya akan melakukan pertemuan dengan Pemkot Surabaya guna membahas bantuan bagi siswa di Kota Pahlawan yang selama ini menikmati pendidikan gratis.
Semula rapat diadakan 27 Desember lalu, tetapi tertunda karena pada tanggal itu adanya pelantikan pejabat Pemprov Jatim, terang Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto.
Dalam pertemuan itu kedua belah pihak akan mencari solusi terkait bantuan pendidikan bagi siswa di Surabaya. Dua skema bakal dijajaki. Pertama, skema Bantuan Siswa Miskin (BSM). Caranya, dana Pemkot Surabaya langsung dihibahkan ke sekolah melalui usulan RT/RW yang disampaikan ke sekolah.
Kedua, menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa hibah ke Pemprov. Pilihan kedua menjadi preferensi Pemkot Surabaya dengan catatan tetap menangani urusan SMA/SMK.
Namun hal itu tidak dimungkinkan karena berdasarkan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, daerah hanya dapat membiayai kewenangannya. Jika tidak, maka saat pemeriksaan akan disangkakan korupsi. Sementara jika mendasarkan pada UU No 30/14 tentang Administrasi Negara maka pihak penerima harus mengembalikan.
Itu yang tidak diharapkan Pak Gubernur. Kasihan, sudah menerima kok terus dikembalikan, apalagi orang miskin, tandas Benny.
Menilik tarik ulur seperti itu, rupanya daerah belum ikhlas menyisihkan APBD-nya untuk diberikan ke Pemprov tanpa harus ikut menangani SMA/SMKN. Terlebih hal ini terkait prestise dan prestasi para kepala daerah.
Saya kira gengsi dan segala macamnya hari ini jangan dikedepankan. Saatnya kita memikul tanggung jawab ini bersama-sama, ujar Eksan.