Sebar Hoaks Pilpres Bakal Rusuh, Warga Jombang Ditahan

Reporter : barometerjatim.com -
Sebar Hoaks Pilpres Bakal Rusuh, Warga Jombang Ditahan

Luki Hermawan, tak ada ampun untuk penyebar hoaks. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintangLuki Hermawan, tak ada ampun untuk penyebar hoaks. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang
Luki Hermawan, tak ada ampun untuk penyebar hoaks. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang

SURABAYA, Barometerjatim.com Warga Jombang, Arif Kurniawan Radjasa alias Antonio Banerra (36), ditangkap Subdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Jatim lantaran menyebar hokas lewat akun Facebook-nya bahwa Pilpres 2019, 17 April nanti bakal rusuh.

Tak hanya itu, tersangka kelahiran Surabaya itu juga memposting status berisi ujaran kebencian bermuatan SARA di dua akun FB-nya: Antonio Banerra dan Gatot Kacca.

Pelaku sudah kami amankan, sudah kami proses dan kami tangkap, dan sekarang sudah ditahan, tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (11/4/2019).

Meski dua akun FB tersangka sudah dinonaktifkan oleh penyidik, Luki menyayangkan karena postingan provokatif yang diunggah tersangka ternyata sudah menyebar luas di media sosial.

Beberapa yang ikut menyebarkan hoaks tersebut, salah satunya warga Jember dan ikut diperiksa penyidik. Yang di Jember sudah kami periksa, dan ini akan kami lakukan terus penangkapan-penangkapan, sambung Luki.

Termasuk penangkapan terhadap Jumadi (35), warga Nganjuk yang memberikan komentar terkait postingan ujaran kebencian dan bermuatan SARA di akun Antonio Banerra. Luki berharap, penangkapan ini bisa membuat masyarakat kembali tenang menyongsong Pemilu 2019.

Saya tegaskan di sini, bahwa terkait nanti, pasca tanggal 17 (April) akan ada peristiwa besar, akan ada peristiwa berdarah, itu tidak benar! Saya ulangi lagi, itu (isu kerusuhan) tidak benar, tidak ada peristiwa itu, tidak ada rencana itu! tegasnya.

Tak Ada yang Bayar

Sementara Arif mengaku kalau status hoaks dan ujaran kebencian terkait Pilpres 2019 yang diunggah di akun FB-nya hanya spontanitas saja, tidak ada motivasi khusus. Apalagi ada yang membayarnya untuk menyebarkan berita hoaks.

Oh tidak! (tidak ada yang nyuruh) Ini sangat, sangat, inisiatif sendiri, dalihnya.

Tersangka mengaku memposting status hoaks dan ujaran kebencian, ketika di grup-grup FB ramai soal dukungan Pilpres. Waktu ada apa, kisruh-kisruh di grup tentang Pilpres dan membela calon-calon tertentu aja, seperti itu, dalihnya lagi.

Diakui Arif, status yang diunggahnya di dua akun FB-nya tersebut bisa menimbulkan gejolak di masyarakat jelang coblosan yang tersisa enam hari lagi. Sangat tahu sekali (dampak postingannya). Waktu itu sih ndak berpikir sampai seperti ini, katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat (4) jo 45 ayat (4), dan atau Pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) ITE.

ยป Baca Berita Terkait Polda Jatim, Hoaks

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.