5 Penyuap Bupati Nonaktif Mojokerto Dituntut Berbeda


SURABAYA, Barometerjatim.com Lima penyuap bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dituntut berbeda dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan pendirian tower telekomunikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (20/3/2019).
Kelimat terdakwa tersebut, yakni Onggo Wijaya (Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia/Protelindo), Achmad Subhan (mantan bupati Malang), Achmad Suhawi (makelar perizinan), Ockyanto (Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup/TBG), serta Nabiel Tirtawano (perantara suap).
Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano, masing-masing dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Achmad Subhan dan Achmad Suhawi, dituntut tiga tahun enam bulan dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Suhawi dikenakan tambahan wajib membayar uang pengganti Rp 250,11 juta. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, hartanya akan disita sebagai uang pengganti. "Jika tidak mencukupi akan menjalani satu tahun kurungan," ucap JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.
Uang pengganti juga wajib dipenuhi Achmad Subhan sebesar Rp 1,35 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, hartanya akan disita sebagai uang pengganti. Jika tidak mencukupi akan menjalani dua tahun kurungan.
"Selain itu terdakwa atas nama Achmad Subhan dicabut hak politiknya selama lima tahun," ucap JPU KPK.
Beban 'Dosa' Berbeda
Terkait tuntutannya, JPU KPK menilai semua terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1a jo 55 ayat 1 ke-1 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Usai sidang tuntutan, sidang berikutnya digelar pada Rabu, 27 Maret 2019 dengan agenda pledoi.
Mengapa tuntutan untuk kelima terdakwa berbeda begitu pula dengan jumlah uang pengganti? "Karena dari tersangka lainnya sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, jadi hal ini yang membuat kami tidak mengenakan uang pengganti pada tiga terdakwa lainnya," beber Taufiq.
MKP sendiri divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan uang pengganti Rp 2,75 miliar subsider satu tahun kurungan.
Namun MKP menyatakan banding atas putusan majelis hakim Tipikor tersebut dan saat ini masih berproses di pengadilan tinggi.
» Baca Berita Terakit Korupsi, Mustofa Kamal Pasa