Polda Akan Panggil 7 Artis, Dimulai dari Nella Kharisma

Reporter : barometerjatim.com -
Polda Akan Panggil 7 Artis, Dimulai dari Nella Kharisma

KOSMETIK OPLOSAN: (Dari kiri) Nia Ramadhani, Nella Kharisma dan Via Vallen. Akan dipanggil Polda Jatim sebagai saksi terkait endorse kosmetik oplosan. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Polda Jatim terus mengusut peredaran kosmetik oplosan merek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Bahkan, tujuh artis tenar yang menjadi endorse alias penggenjot pemasaran, mulai pekan depan akan dipanggil.

Pemanggilan oleh pihak Subdit Tipidter Dit Reskrimum Polda Jatim tersebut akan dilakukan secara bertahap. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.

Kita mulai dari Nella Kharisma, minggu depan dia akan dipanggil sebagai saksi, terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (6/12).

Baca: Kosmetik Oplosan Dibongkar, Via Vallen Ikut Jadi Endorse

Setelah Nella, lanjut Barung, baru giliran pedangdut asal Sidoarjo, Via Vallen. Lalu lima artis lainnya yakni NR (Nia Ramadhani), OR, MP, DK dan B yang merupakan disc jockey (DJ) ternama.

Semua artis yang jadi endorse produk kosmetik ilegal ini akan kita panggil secara bertahap, tegas Barung.

Sebelumnya, Polda Jatim membongkar peredaran DSC secara ilegal yang dioplos dengan merek terkenal seperti Mustika Ratu, Viva Lotion, Vasseline, dan merek lainnya di Kediri.

Baca: Dua Pecatan ASN Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen

Meski beredar luas di beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan, dan Makassar, produk yang dikelola tersangka KIL ini ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM dan Dinas Kesehatan.

Kosmetik SSC  banyak peminatnya ditengarai karena endorse-nya ketujuh artis tenar tersebut. Promosinya seolah-olah mereka itu memakai produk kecantikan milik tersangka.

"Padahal tidak. Kemungkinan tidak tahu kalau produk tersangka ilegal, tambah Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.

» Baca Berita Terkait Polda Jatim, Kosmetik Oplosan

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.